kabartuban.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky untuk mengembalikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Selaku Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Lindara diminta untuk mengembalikan ASN yang didemosi pada 8 Januari 2022 yang lalu, ke jabatan sebelumnya atau yang setara.
Di dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam demosi/ mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban.
Surat dengan nomor B- 1717/JP.01/05/2022 yang dikirimkan kepada Bupati Tuban pada 12 Mei 2022 tersebut menyatakan, ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan, namun sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
“Diduga tidak dilakukan rapat Tim Baperjakat serta belum dilakukan pemeriksaan secara tertulis. Pelaksanaan penilaian atau assessment hanya bersifat formalitas,” ujar Tasdik dikutip dari suratnya, Jumat (20/5/2022).
Bupati Tuban pada 8 Januari 2022, melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, Dampak atas adanya pengangkatan dan pelantikan tersebut, adalah demosi Eselon II ke Eselon III sebanyak 3 orang. Demosi Eselon III ke Eselon IV 30 orang, dan non Job 36 orang.
Setelah dilakukan penelururan kepada beberapa pihak, maka KASN merekomendasikan Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali demosi nama-nama 28 PNS dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas.
“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas, dilaksanakan oleh Bupati Tuban dalam waktu 14 hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima oleh Saudara. Laporan tindaklanjut agar disampaikan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan, apabila ASN yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, maka segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja sebagai dasar penurunan jabatan.
“Jika diduga ASN melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran disiplin,” sambungnya.
Lebih lanjut Fahmi Fikroni mengatakan, dengan adanya Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Tuban tersebut, DPRD menagih janji eksekutif yang mana saat terkahir rapat dengan Komisi 1 ada kesepakatan bersama bahwa apapun hasil Rekomendasi dari KASN akan menerima dan menindaklanjuti.
“Kita akan memanggil kembali eksekutif atas turunnya rekomendasi dari KASN,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Roni, bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Tuban antara lain dalam melakukan demosi tanpa melalui penilaian SKP dan realisasi perjanjian kinerja serta tanpa proses pemeriksaan/ permintaan keterangan secara tertulis pada yang bersangkutan.
Kemudian tidak adanya kesesuian ijasah/memiliki diklat pendidikan teknis/ khusus yang menjadi kompetensi bersangkutan. Ketiga, Khusus mutasi di lingkungan inspektorat dan inspektur pembantu harus didahului konsultasi secara tertulis dengan Gubernur Jatim serta yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pengawas. (im/dil)