Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD Terpaksa Dipindah

zaekabartuban.com – Rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap Muhammad Subkhan (8), warga Desa Lerankulon Kecamatan Palang, terpaksa dipindahkan oleh petugas kepolisian Polres Tuban di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Jum’at (06/03/2015)

Dipindahnya tempat rekonstruksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Leran Kulon Kecamatan Palang, di Dusun Jabung Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu tersebut, sebagai bentuk antisipasi petugas kepolisian akan timbulnya kericuan dan mengingat psikologis keluarga korban, serta demi keamanan M.Zainal (32), Tersangka pembunuhan

“Rekonstruksi ini guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan sengaja tidak kita gelar rekonstruksi di TKP, mengingat keamanan dan psikologis dari keluarga korban” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban, menyampaikan, rekonstruksi yang turut menghadirkan tersangka pencurian dan pembunuhan terhadap bocah kelas 2 SD, yang tidak lain masih paman korban sendiri.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M.Zainal, memperagakan 33 adegan, mulai tersangka membobol pintu samping rumah, mengambil kunci kandang yang ada diatas TV, mencuri dua ekor ayam, sampai tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban

“Sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dalam rekonstruksi kali ini, mulai tersangka menjebol pintu, mencuri dua ekor ayam, sampai tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah kayu, hingga mengakibatkan korban tewas ditempat”

Dari pantauan kabartuban.com selain dirumah salah satu warga, di Desa Sugihwaras, rekonstruksi juga dilaksanakan di jalan letda Sutjipto Tuban.

“Rekonstruksi selain kita gelar di rumah salah satu warga, ada dua adegan lain yang kita laksanakan dijalan, yakni adegan tersangka menjual ayam hasil pencurian serta saat tersangka membuang barang bukti”

Dalam kasus tersebut, tersangka pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Pul)

Populer Minggu Ini

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...

Bukan Ulah Aphelion, Dingin Tuban Ternyata Salam dari Musim Kemarau

kabartuban.com – Suhu dingin yang melanda wilayah Jawa timur...
spot_img

Artikel Terkait