kabartuban.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko periode 2022–2024. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Candra, Kamis (12/3/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Eko Prayitno, Rochmat Wahyudi, dan Rifa’i, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi diwajibkan membayar Rp506.900.695, sedangkan Rifa’i sebesar Rp176.500.000. Apabila tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana tambahan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephan Dian Palma, menyatakan vonis tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga tingkat desa.
“Putusan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparat desa agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Diberikan sebelumnya, Kasus ini bermula dari praktik penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan para terdakwa. Eko Prayitno diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Rochmat Wahyudi sebagai bendahara HIPPA, dan Rifa’i sebagai Kepala Desa Kedungsoko.
Dalam penyidikan, tim Kejari Tuban menemukan modus para terdakwa tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta menyalahgunakan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dialokasikan untuk pembelian aset desa.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tuban juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, diamankan berbagai barang bukti, di antaranya buku tabungan, dokumen laporan pertanggungjawaban, kwitansi, peraturan desa, serta dokumen terkait pengelolaan BUMDes.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan PADes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Vonis tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (fah)
*Keterangan foto/Kades Kedungsoko, RF dan pengarus HIPPA desa setempat saat digelandang ke Lapas oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Tuban pada 25 Oktober 2025.
