kabartuban.com – Hingga awal tahun 2025, sejumlah proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban belum menunjukkan progres penyelesaian sesuai dengan target. Salah satunya adalah proyek revitalisasi Alun-alun Tuban yang sebelumnya dijanjikan akan rampung pada akhir 2024.
Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp.19 miliar itu hingga kini masih dalam tahap pengerjaan, melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan proyek pemerintah.
Berdasarkan keterangan di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tuban, proyek dengan nomor kontrak 640/10.05/PPK.TARUBIKON/414.103.5/2024 tersebut dimenangkan oleh tender kontraktor PT Defani Energi Indonesia dan pengawas PT Solusi Utama Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.800.701.000,00, dengan target waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender, yang jika dihitung sejak awal revitalisasi diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2024.
Kemoloran proyek tersebut, menurut Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky disebabkan oleh musim penghujan yang membuat aktivitas pembangunan proyek tersebut terganggu.
“Ini mengalami kemoloran karena kondisi cuaca. Beberapa pembangunan di Kabupaten Tuban mengalami molor, salah satunya Alun-alun, tetapi tetap sesuai aturan pemerintah yang ada, maka kita menjalankan itu semua,” ujar Lindra saat tengah mengamankan perayaan tahun baru, pada Selasa (31/12/2024).
Mengenai penyelesaian proyek tersebut, Lindra mengatakan bahwa revitalisasi Alun-alun akan selesai pada bulan Januari 2025 karena progres pembangunan proyek tersebut sudah mencapai 80-90 persen.
“Paling, Januari akan selesai. Rata-rata pembangunan di Tuban sudah mencapai 90 persen, tingal sedikit lagi,” kata Lindra.
Penyataan tersebut bertentangan dengan yang disampaikan oleh Winda Sulistyowati, Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi bulan lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan, proyek tersebut akan selesai pada akhir tahun 2024, dan jika tidak terselesaikan sesuai dengan kontrak uang telah ditetapkan, pihaknya mengatakan bahwa kontraktor akan dikenakan denda, meskipun ia enggan menyebutkan angka pasti denda tersebut.
“Semua proyek akan kelar pada akhir tahun, dan jika terdapat kemoloran pastinya ada dendanya,” ujarnya kala itu.
Kemudian, saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (02/01/2025), Winda memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Sedangkan Ketika ditemui di kantornya, staf menyampaikan bahwa Winda sedang berada di lapangan untuk melakukan pengecekan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, yang tidak memberikan tanggapan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai revitalisasi Alun-alun Tuban yang molor dari target. Keterbatasan informasi dari pihak berwenang ini menambah ketidakjelasan mengenai penyebab keterlambatan proyek yang menjadi perhatian publik. (fah/za)