kabartuban.com – Terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 tahun 2016 pasal 44 ayat 2, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (STOK) Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) Dr. R. Koesma akan disatukan atau menjadi subkoordinasi dari Dinas Kesehatan.
“Itu kan berdasarkan peraturan menteri kesehatan, dan nanti RSUD itu Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya Dinas Kesehatan,” terang Wakil Bupati tuban, Noor Nahar Hussein kepada kabartuban.com, usai rapat paripurna di DPRD Tuban, Kamis (8/9/2016).
Masih terang Noor Nahar, dalam hal ini, yang berubah hanya strukturnya, tapi Tugas Pokok Fungsinya (Tupoksi)-nya tidak berubah.
“Pejabat yang sekarang di RSUD yang ada jabatan struktural berubah menjadi jabatan fungsional, kalau sudah jabatan fungsional tidak ada masalah, karena kebanyakan mereka kan dokter jadi fungsinya pelayanan kesehatan,” paparnya.
Dikatakan oleh Noor Nahar, rumah sakit daerah Kabupaten atau Kota bersifat otonom dalam penyelenggraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinik, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
“Adapun untuk peningkatan pelayanan diupayakan melalui optimalisasi sarana, prasaran dan manajemen sumberdaya manusia,” tutupnya. (har)
