kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Pengesahan ini terjadi saat dalam Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Dalam perjalanan sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan terkait persetujuan perubahan tersebut dan diamini oleh seluruh anggota sidang dari perwakilan tiap fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang, setuju ya?,” kata Puan yang disusul tepuk gemuruh dari peserta sidang, sebagaimana kami lansir dari Antara.
Hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam menyampaikan laporannya.
Salah satu aspek penting yang telah disetujui adalah perubahan pada Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa, yang kini berubah menjadi 8 tahun dengan kemungkinan pemilihan sebanyak dua kali masa jabatan, berbeda dengan sebelumnya yang berdurasi 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Selain itu, terdapat perubahan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, terdapat penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Supratman menyampaikan bahwa sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui kelanjutan RUU Desa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan terhadap 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada tanggal 5 Februari 2024.
“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan harapannya bahwa revisi UU Desa dapat menciptakan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, serta dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden. (zum/red)