Saksikan Peragaan Dalmas Rayon, Tim Supervisi Dit Samapta Polda Jatim Kunjungi Polres Tuban

kabartuban.com – Kepolisian Resor Tuban menerima kunjungan Tim Supervisi sekaligus penilaian peragaan Dalmas rayon dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jatim, Selasa (22/03/2022).

Rombongan tim supervisi dan penilai yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Samapta Polda Jatim Kompol Zein Mawardi tersebut disambut hangat oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para pejabat utama Polres Tuban.

Sebelum tiba di Mapolres Tuban untuk melaksanakan Supervisi, Tim supervisi dan penilai yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Samapta Polda Jatim Kompol Zein Mawardi tersebut disambut oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para pejabat utama di Alon-alon Kota Tuban dan disuguhkan peragaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

Jajaran anggota kepolisian saat melakukan peragaan Dalmas Rayon untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam rangka penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

Usai pelaksanaan peragaan, Kompol Zein Mawardi selaku ketua Tim menyampaikan bahwa peragaan tersebut melibatkan rayonisasi, dalam hal ini Polres Tuban tergabung dalam Rayon 6 jajaran Polda Jatim bersama Polres Bojonegoro, Polres Lamongan, Polres Jombang, Polres Mojokerto serta Polres Kota Mojokerto untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam rangka penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

“Rayonisasi ini menjadi metode yang harus di laksanakan ketika ada pelaksanaan unjuk rasa terjadi di satu Polres dan terjadi eskalasi massa yang harus disesuaikan bila ada potensi kerawanan yang tinggi maka bisa melaksanakan koordinasi serta meminta bantuan back up dari Polres yang terdekat” Ucap Kompol Zein.

Disinggung terkait adanya penembakan gas air mata dalam peragaan tersebut, Kompol Zein menjelaskan bahwa hal itu hanya akan dilakukan petugas apabila ada peningkatan eskalasi massa sesuai tahapan-tahapan yang ada di Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006.

“Tentunya dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa harapan kami massa bisa melaksanakan penyampaian aspirasi dengan baik tanpa adanya suatu kegiatan yang anarkis, namun demikian jika mengarah anarkis tentunya ada penanganan sesuai SOP dalam perkap no 16” Tandasnya.

Dalam Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006 dijelaskan bahwa dalam penanganan dan penanggulangan aksi unjuk rasa mulai dari tahap awal atau situasi hijau apabila eskalasi massa unjuk rasa meningkat dilakukan tahap lanjut atau situasi kuning, selain itu juga ada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan PerkaBaharkam no 1 tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa (Raimas). (*)

Populer Minggu Ini

Mengeluh Banyak Persoalan di TPI, Nelayan Pilih Sandar di Brondong

kabartuban.com – Nelayan di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten...

DPRD Tuban Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

kabartuban.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah...

Mobil Kijang Hantam Truk di Widang Satu Korban Tewas di Tempat

kabartuban.com - Tragedi lalu lintas kembali menggoreskan duka di...

Isu Razia Pajak Kendaraan di Tuban Beredar, Polisi Pastikan Hoaks

kabartuban.com – Masyarakat Kabupaten Tuban digemparkan dengan beredarnya pesan...

KSOP Tanjung Pakis Akhirnya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Kapal Nelayan di Palang Tuban

kabartuban.com – Menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin...
spot_img

Artikel Terkait