kabartuban.com* – Di tengah gencarnya publikasi keberhasilan Kabupaten Tuban meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), justru muncul catatan serius soal kesalahan penganggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya tidak kecil mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) telah membahas temuan tersebut secara internal. Beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), turut menjadi sorotan BPK.
“BPK sudah memberikan rekomendasi dan harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Kami di DPRD mendorong penyelesaian segera,” kata Sugiantoro saat ditemui, Selasa (28/5/2025).
Menanggapi temuan itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti. Namun, saat ditanya OPD mana saja yang terlibat, ia menyerahkan data sepenuhnya kepada Inspektorat.
“Sudah ditindaklanjuti, dan itu hanya masalah administrasi,” ujar Budi singkat.
Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, hanya tiga OPD yang ditemukan melakukan kesalahan penganggaran, bukan 17 seperti yang ramai diberitakan.
“Data 17 OPD itu adalah temuan tahun 2023. Tahun ini (2024), hanya tiga OPD yang tercatat melakukan kesalahan,” jelas Aguk saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2025).
Menurut Aguk, kesalahan yang terjadi bukan karena penyalahgunaan anggaran, melainkan kesalahan dalam proses penganggaran. Ia mencontohkan kasus penginputan yang seharusnya masuk kategori barang dan jasa namun tercatat sebagai belanja modal. Hal ini dipicu oleh gangguan sistem akibat *overcrowded* pada server aplikasi saat penginputan.
“Ini murni kesalahan teknis penginputan, bukan penyelewengan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa temuan-temuan tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, sesuai prosedur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang harus disepakati bersama antara auditor dan entitas yang diperiksa. (fah)