Salah Anggaran Rp 2,1 Miliar, Inspektorat Tuban Klarifikasi Hanya 3 OPD Terlibat di 2024

kabartuban.com* – Di tengah gencarnya publikasi keberhasilan Kabupaten Tuban meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), justru muncul catatan serius soal kesalahan penganggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya tidak kecil mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) telah membahas temuan tersebut secara internal. Beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), turut menjadi sorotan BPK.

“BPK sudah memberikan rekomendasi dan harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Kami di DPRD mendorong penyelesaian segera,” kata Sugiantoro saat ditemui, Selasa (28/5/2025).

Menanggapi temuan itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti. Namun, saat ditanya OPD mana saja yang terlibat, ia menyerahkan data sepenuhnya kepada Inspektorat.

“Sudah ditindaklanjuti, dan itu hanya masalah administrasi,” ujar Budi singkat.

Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, hanya tiga OPD yang ditemukan melakukan kesalahan penganggaran, bukan 17 seperti yang ramai diberitakan.

“Data 17 OPD itu adalah temuan tahun 2023. Tahun ini (2024), hanya tiga OPD yang tercatat melakukan kesalahan,” jelas Aguk saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2025).

Menurut Aguk, kesalahan yang terjadi bukan karena penyalahgunaan anggaran, melainkan kesalahan dalam proses penganggaran. Ia mencontohkan kasus penginputan yang seharusnya masuk kategori barang dan jasa namun tercatat sebagai belanja modal. Hal ini dipicu oleh gangguan sistem akibat *overcrowded* pada server aplikasi saat penginputan.

“Ini murni kesalahan teknis penginputan, bukan penyelewengan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa temuan-temuan tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, sesuai prosedur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang harus disepakati bersama antara auditor dan entitas yang diperiksa. (fah)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet: Bersihkan Kabel di Tiang PJU Sebelum Akhir 2025

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang...

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...
spot_img

Artikel Terkait