kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar Operasi Hunting System pada Sabtu malam, 26 April 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, karena dinilai tidak memenuhi standar dan mengganggu ketertiban umum.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky, mengungkapkan bahwa razia dilakukan di pusat kota Tuban, dengan sasaran kendaraan berknalpot tidak standar.
“Jadi, kemarin kami melakukan hunting system. Ketika ada kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong, kami hentikan dan tahan kendaraannya. Pemilik bisa mengambil kendaraan dengan syarat membawa knalpot asli untuk dipasang di kantor,” jelas Rizky.
Dari hasil razia tersebut, Satlantas Polres Tuban menilang sebanyak 30 kendaraan. Sebanyak 17 kendaraan dibawa ke Mapolres Tuban, sementara 13 lainnya hanya dilakukan penahanan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Penindakan tersebut dilakukan di empat lokasi, yakni di depan Alun-Alun Tuban, Taman Abipraya, sepanjang Jalan Mondokan, dan sepanjang Jalan Basuki Rahmat.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong rata-rata masih berusia remaja,” tambah Rizky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi kendaraan sesuai standar. Khusus kepada para remaja, Rizky mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas perkumpulan yang tidak bermanfaat.
“Jangan membuat gerombolan atau kumpul-kumpul yang tidak jelas manfaatnya. Kami akan rutin melaksanakan patroli, dan apabila menemukan sekumpulan orang yang berkumpul di jam malam di lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban, kami akan bubarkan,” tegasnya. (fah)