kabartuban.com – Sutrisno (40), Satpam cafe QQQ yang membacok pengunjung hingga mengalami luka mengangah dilehernya terancam pidana pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
“Apapun alasanya tindakan satpam hingga membacok pengunjung adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, “ ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto.
Kasatreskrim juga menjelaskan, kasus yang terjadi di cafe QQQ bermula saat korban bernama Li’il Samnur, yang merupakan pengunjung berselisih (Ribut) dengan pengunjung lain.
Saat terjadi keributan Satpam Cafe bernama Sutrisno (40) warga Kecamatan Kerek yang merasa memiliki tanggungjawab terhadap keamanan café berusaha melerai, namun upaya Satpam tidak membuahkan hasil, hingga memaksa petugas tersebut membacok korban.
“Udah diingetin, dan diamankan tapi tetep begitu, pengunjung ini memang sudah beruang kali berulah disitu,” jelas AKP Iwan.
Diberitakan sebelumnya, akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri sepanjang 30 cm, dan harus dlarikan kerumah sakit. Karyawan cafe lainnya langsung membawa korban ke RSUD Dr Koesma Tuban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuban.
Sementara itu lokasi kejadian, hingga saat ini masih diberikan garis polisi, karena masih dalam penyelidikan, sejumlah warga yang sempat dimintai informasi tidak banyak yang mengetahui kejadian tersebut.
“Tidak tahu mas, yang tahu kejadianya petugas parkir yang jaga sore disini,” terang petugas parkir di sekitar lokasi. (Luk)
