Satpol PP Amankan Sepuluh Purel Karaoke

511

kabartuban.com– Sebanyak 10 purel karaoke berhasil ditangkap oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Penangkapan tersebut dilakukan saat melakukan razia di tempat karaoke Studio Nelayan (SN) yang berada di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Minggu malam (31/1/2016).

Dari informasi yang didapat kabartuban.com, Senin (1/2/2016), setdaknya ada 10 daftar nama yang berhasil ditangkap oleh petugas diantaranya,  EDP (19) warga Mojokerto, DM (36), LP (37), FW (19) ketiganya merupakan warga, Rembang, Jawa Tengah. Selain itu, SCA (19) warga Batang, Jawa Tengah, ER (39) warga Blora, Jawa Tengah, RI (35) warga Semarang, NA (23) warga Tuban, YDSA (20) warga Jombang, dan PA warga Pamotan.

Kesepuluh pemandu lagu karaoke tersebut diamankan petugas penegak peraturan daerah (Perda) lantaran bekerja ditempat karaoke ilegal dan tidak mempunyai izin oprasional.

”Sepuluh orang pemandu lagu atau purel ini kita tangkap di tempat karaoke Studio Nelayan yang berada di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar. Dan studio tersebut ilegal dan tidak berizin,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, Senin (1/2/2016).

Heri melanjutkan, selain melakukan penangkapan terhadap 10 purel, pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan terhadap 3 set perangkat audio karaoke dan melakukan penutupan terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut.

”Kita juga melakukan penyitaan terhadap 3 set perlengkapan audio dan melakukan penutupan tempat karaoke tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pemilik karaoke ilegal tersebut diancam dengan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan ancaman lima bulan penjara atau denda Rp 50 juta. (al/har)

/