Satpol PP dan Dinsos Kerjasama Tertibkan ‘Gepeng’

3
Salah satu 'Gepeng' yang ada diperempatan lampu merah Semanding, Tuban.

kabartuban.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, hal ini dilakukan guna menertibkan “Gepeng” (Gelandangan dan Pengemis) baik yang masih remaja maupun anak-anak.

Titik-titik yang tengah menjadi pantauan saat ini dan paling banyak menerima laporan adalah di perempatan lampu merah Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan Tuban. Dari pantauan tersebut didapatkan bahwa pengamen sekitar sana bukan warga asli Tuban, melainkan warga Gg 6 Pakah.

Minto, selaku Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi membeberkan bahwa semua gelandangan dan pengemis yang diciduk oleh Satpol PP akan didata setelah itu diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dikakukan pembinaan.

“Sebenarnya pembinaan ini dilakukan sudah sering dan target kita usia anak dan remaja,” tegasnya, Jumat (29/10/2021).

Minto juga menambahkan targetnya adalah usia anak dan remaja, yang nantinya akan diarahkan ke panti dan melakukan pembinaan

“Nantinya akan kita arahkan ke panti dan akan diberikan pembinaan berupa bimbingan sosial, dan mendapatkan keterampilan, juga bantuan sosial setelah keluar, mencari satu yang mau itu sulit sekali padahal fasilitas yang suda diberikan pun sudah bagus,” tambahnya.

Sama halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, yang mendapatkan keluhan dari masyarakat karena hal tersebut mengganggu ketertiban jalan, juga menyebabkan resiko kecelakaan di jalan. Untuk mensiasati hal tersebut Satpol PP menyiapkan “Regu on Call“, yaitu layanan untuk laporan adanya gelandangan maupun pengemis berupa foto maupun video.

“Jadi kami punya layanan”Regu on Call”  bisa ditelepon, bisa juga dikirim foto dan video melalui whatsapp,” ujar Joko selaku Kasi operasional dan pengendalian.

Ia juga menambahkan bahwa kendala dalam penertiban tersebut sering mengalami kesulitan lantaran ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, namun ketika lokasi tersebut didatangi, para Gepeng sudah tidak berada di lokasi.

“Ya ada laporan setelah itu kita tindak lanjuti kesana sudah nggak ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nomor Regu On Call ini bisa ditelepon maupun berkirim foto dan video selanjutnya pihak Satpo PP akan menindaklanjuti (0356-321-00-003). Hal ini akan terus dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah Kabupaten Tuban, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (hin/dil)

/