kabartuban.com – JajaranSatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban pada awal tahun 2025, tepatnya selama bulan Januari telah berhasil mengamankan 12 kasus penyalahgunaan Narkoba. Hal ini merupakan bentuk upaya keseriusan para anggota Satreskoba dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kota Bumi Wali ini. Dalam awal tahun di bulan Januari ini, pihaknya telah meringkus sebanyak 12 tersangka pengedar Narkoba.
“11 tersangka merupakan berasal dari Tuban, sedangkan 1 tersangka berasal dari Kediri yang kemarin kita tangkap di Jalan Ring Road Tuban,” ungkap Harjo, Sabtu (08/02/2025).
Pria asal Bojonegoro tersebut menyebutkan, di antara keseluruhan pelaku tersebut, 7 di antaranya berinisial MCHS, MR, MK, BP, MIS, MS, DP, mengedarkan jenis pil LL. Ketujuh pelaku tersebut berasal dari Tuban sendiri.
Sedangkan 5 pelaku lainnya merupakan pengedar sabu yang berinisial DK, CN, MAN, RS, berasal dari Tuban, dan satu pelaku berasal dari kediri yang berinisial LG yang diamankan di Jalan Ring Road saat mengangkut buah anggur.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka sebanyak 1,902 pil LL, dan 25,88 gram sabu,” papar Kasat Reskoba Polres Tuban itu.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendekati Narkoba, dan jangan pernah sekalipun untuk mencoba, karena jika kalau sudah sekali mencoba pasti akan susah untuk berhenti atau akan kecanduan,” pungkasnya. (fah/za)