kabartuban.com – Molornya pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tuban mulai menuai sorotan dari kalangan legislatif. Proyek senilai lebih dari Rp200 miliar yang dikerjakan PT Waskita Karya itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda rampung, padahal target penyelesaian telah ditetapkan pada 20 Juni 2026.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan tajam dari Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto. Politisi dari partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga berdomisili tidak jauh dari lokasi proyek itu mengaku sejak awal meragukan proyek besar tersebut bisa selesai tepat waktu.
“Saya sejak awal sudah pesimis kalau proyek ini bisa selesai tanggal 20 Juni. Waktu pengerjaannya sangat singkat, hanya sekitar dua setengah bulan untuk menyelesaikan proyek dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Menurut saya itu hampir mustahil,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Menurutnya, optimisme yang sebelumnya ditunjukkan pihak pelaksana proyek terlalu berlebihan. Bahkan, ia menilai apabila proyek dipaksakan selesai sesuai target, kualitas bangunan justru patut dipertanyakan.
“Menurut saya terlalu percaya diri. Kalaupun selesai tepat waktu, kualitasnya juga sangat disangsikan,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan secara langsung olehnya, Siswanto menyebut sejumlah bagian bangunan masih jauh dari kata selesai. Beberapa gedung memang telah terpasang atap, namun sebagian lainnya masih dalam tahap konstruksi. Bahkan bangunan masjid di kawasan Sekolah Rakyat disebutnya belum memiliki atap.
“Finishing apalagi, masih banyak yang belum selesai. Jadi memang sejak awal target itu terlalu dipaksakan,” imbuhnya.
Tak hanya soal bangunan utama, DPRD juga masih menerima keluhan warga sekitar proyek. Salah satunya terkait saluran air yang rusak akibat aktivitas pembangunan dan hingga kini belum diperbaiki oleh pihak kontraktor.
Selain itu, komitmen bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penyempurnaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk pos keamanan di RT 04 RW 06, juga disebut belum terealisasi.
“Kami masih punya pekerjaan rumah mendampingi warga. Ada saluran air yang rusak belum diperbaiki dan komitmen CSR untuk fasilitas umum juga belum terealisasi,” katanya.
Meski demikian, Siswanto mengakui ruang pengawasan DPRD kota legen terhadap proyek tersebut terbatas karena pembangunan Sekolah Rakyat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD Kabupaten Tuban.
“Karena ini proyek yang dibiayai APBN, pengawasannya tidak bisa sepenuhnya dilakukan DPRD Kabupaten Tuban,” jelasnya.
Informasi yang diterimanya, pemerintah pusat memberikan tambahan waktu penyelesaian hingga 20 Juli 2026. Jika pada waktu tersebut sebagian bangunan sudah layak digunakan, maka kegiatan belajar mengajar yang sementara dititipkan di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban berpeluang dipindahkan.
Namun, ia mengingatkan agar fasilitas pendidikan tersebut tidak dipaksakan digunakan sebelum benar-benar siap.
“Kalau memang belum layak dipakai, jangan dipaksakan. Kasihan siswa dan wali murid. Mereka pasti akan merasa khawatir jika proses belajar mengajar dilakukan di bangunan yang belum benar-benar selesai,” pungkasnya. (fah)
