kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban belum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, meski sebagian besar APK yang dipasang disebut melanggar aturan kampanye.
“Akan segera kita tertibkan APK yg masih melanggar. Oleh karena itu masukan dan laporan dari masyarakat sangat kami tunggu terkait titik pelanggarannya,” ujar Kasmuri Ketua KPUD Kabupaten Tuban pada kabartuban.com, Jum’at (23/2/2018).
Sementara itu, Ketua Panwaskab Tuban, Masrukhin mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, yakni KPUD dan Satpol PP Pemkab Tuban. Meski pada dasarnya tugas Panwaskab tidak menertibkan APK, tetapi menegakkan regulasi, hal tersebut merujuk pasal 31 PKPU No. 4 tahun 2017, yang menertibkan APK adalah KPU. KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan Panwaskab dalam penertiban APK.
“Kami telah berkoordinasi dengan satpol PP dan meminta kami untuk menyampaikan titik-titik lokasi APK. Kemarin pagi (22/2/2018) kami telah menyampaikan titik-titik lokasi APK Se-Kabupaten Tuban untuk ditertibkan, mendorong dan mengingatkan kepada semua pihak untuk melaksanan tugas dan kewajiban,” kataynya.
Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak penyelenggaran dan pengawas pemilu, namun belum melakukan penertiban karena masih menunggu data APK yang akana ditertibkan termasuk titik lokasi APK melanggar tersebut.
“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan Panwaskab, sekaligus dilakukan pendataan oleh panwas, Nunggu nanti kita tertibkan bersama sama tim ,Ada Panwaskab dan KPU,” tambah Hery. (Dur)
