kabartuban.com – Setelah delapan bulan menjadi buron, dua pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Unit Pidana Umum (Pidum) atau Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Kedua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni Ida (31) dan Wawan (29), ditangkap saat tertidur lelap di rumahnya di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB setelah tim Jatanras menerima informasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak memberikan perlawanan.
“Kedua pelaku penusukan yang terjadi pada Desember tahun lalu sudah kami amankan. Saat digerebek, keduanya sedang tidur,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penusukan berawal dari masalah pribadi antara pelaku berinisial I dengan korban yang berinisial ADC. Pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban, yang belakangan diketahui adalah suami dari Y.
“Saat kejadian, korban mengalami luka cukup parah. Namun, saat ini kondisinya sudah membaik,” tambah Rudi.
Pelaku I mengaku bahwa saat melakukan aksinya, ia tidak mengetahui bahwa pria yang menjadi korban adalah suami dari Y, perempuan yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengannya (selingkuh).
“sebelumnya saya tidak mengenal kalau korban merupakan istri dari Y. Saya memang pernah dekat dengan istrinya korban, tapi saya tidak tahu kalau korban itu suaminya,” ujar I.
Setelah melakukan penyerangan, kedua pelaku langsung melarikan diri dan bekerja di luar kota. Ida diketahui bekerja di warung penyetan lele, sementara Wawan menjadi sopir harian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penusukan terjadi pada Jumat (13/12/2024) siang. Korban berinisial ADC (33), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, saat itu berboncengan dengan rekannya dan melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Desa Rengel. Mereka kemudian dibuntuti dan dipepet oleh dua pelaku tak dikenal hingga akhirnya terjatuh.
Setelah jatuh, salah satu pelaku memukuli korban, sementara pelaku berinisial I menusuk korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sembilan luka tusuk di lengan kiri, ketiak, dan punggung. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke area persawahan di tepi jalan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kembali ke rumah. Namun, pergerakan mereka telah terpantau oleh tim Jatanras.
Atas perbuatanya kedua pelaku terjerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (fah)