kabartuban.com – Sejumlah daerah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan sholat Jum’at sementara, guna menekan penyebaran Virus Corona di Jawa Timur. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan untuk pelaksanaan ibadah Sholat Jum’at tetap dapat dilaksanakan dengan syarat pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (02/04/2020).
Sebelum memutuskan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengundang sejumlah Organisasi Keagamaan, FKUB, DMI, dan FKDM Kabupaten Tuban untuk mendapatkan masukan terkait hal tersebut. Hasil rapat koordinasi dan dengar pendapat tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan Pemkab Tuban untuk membuat keputusan terkait pelaksanaan sholat Jum’at di Kabupaten Tuban.
Hari ini pula, Pemkab Tuban telah mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan ibadah sholat Jum’at dalam kondisi kewaspadaan Covid-19. Melalui surat tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan sholat Jum’at dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Tuban H. Fathul Huda mengatakan, dalam situasi sekarang ini kita dalam melaksanakan Sholat Jum’at harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Semuanya harus menjaga betul supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Untuk yang akan melaksanakan sholat Jum’at saya harapkan harus melaksanakan SOP kesehatan yang ada. Bagi Ta’mir Masjid juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” terang Bupati.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban itu juga menyebutkan, apabila tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan, dianjurkan untuk tidak melaksanakan Sholat Jum’at.
Selain itu, pada daerah yang rawan penyebaran Covid-19 seperti perbatasan dengan daerah pandemik Covid-9 dan pabrik yang karyawannya banyak berasal dari luar kota, dianjurkan tidak melaksanakan Sholat Jum’at.
Disampaikan pula dan surat tersebut, bahwa ketentuan dalam pelaksanaan Sholat Jum’at tersebut dapat berubah mengikuti dinamika pesebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. (rls/im)
Berikut surat tentang Pelaksanaan Sholat Jum’at pada kondisi kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Tuban :