kabartuban.com – Haji merupakan salah satu ibadah umat muslim yang termasuk dalam rukun Islam kelima. Ibadah Haji wajib dilakukan oleh muslim yang memenuhi syarat setidaknya sekali seumur hidup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian haji adalah ziarah ke Ka’bah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melaksanakan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah.
Tentu dalam pelaksanaannya, perlu diketahui apa saja syarat, rukun, dan kewajiban yang harus dilakukan dalam melaksanakan Haji.
Dengan merangkum dari salah satu kitab Fathul Qorib yang dikarang oleh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin, berikut merupakan syarat-syarat wajib melaksanakan haji.
- Beragama Islam
Ibadah Haji hanya diwajibkan bagi umat muslim saja, artinya umat agama lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah ini. - Baligh
Orang yang melaksanakan ibadah haji harus berusia cukup, setidaknya sudah memasuki usia dewasa yaitu 9 tahun bagi perempuan dan 12-15 tahun bagi laki-laki. - Berakal
Yang dimaksud berakal di sini adalah orang yang memiliki kemampuan berpikir sehat dan tidak memiliki gangguan kejiwaan. - Merdeka
Merdeka di sini dimaksudkan bagi orang-orang yang tidak sedang dalam keadaan tertawan dan bukan merupakan budak. - Mampu
Ibadah Haji ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Bukan hanya secara finansial yang cukup, tapi juga kemampuan fisik untuk menjalankannya.
Dengan adanya syarat-syarat wajib di atas, apabila terdapat syarat yang tidak terpenuhi dan tidak sesuai, maka kewajiban umat muslim tersebut untuk menunaikan Ibadah Haji menjadi gugur.
Berikutnya adalah rukun haji. Rukun haji merupakan hal terpenting yang harus diketahui dalam melaksanakan ibadah haji karena ini akan menentukan sah atau tidaknya haji yang telah ditunaikan. Berikut merupakan rukun-rukun haji.
- Ihram
Ihram yang dimaksud adalah berniat untuk ibadah haji. Umat muslim juga harus membersihkan diri dengan mandi dan berwudhu agar tubuh dalam kondisi suci. Selain itu, saat ihram umat muslim dilarang untuk memotong kuku, mencukur rambut dan bulu di tubuh, serta melakukan hubungan seksual. - Wukuf di Arafah
Pada hari kesembilan di bulan Dzulhijjah dimulai sejak waktu tergelincirnya matahari hingga terbit matahari pada hari kesepuluh bulan Dzulhijjah. Wukuf merupakan kegiatan di mana para jamaah haji berhenti sejenak dari urusan duniawi dan merenungkan diri. - Thawaf
Thawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah di Baitullah yang dilakukan sebanyak tujuh kali dimulai dari titik tempat Hajar Aswad berada. Apabila memulainya bukan dari titik Hajar Aswad, maka thawafnya tidak dianggap. - Sa’i
Sa’i dilakukan dengan berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan memulainya dari bukit Shafa terlebih dahulu. Hitungannya adalah perjalanan dari Shafa ke Marwah masuk dalam satu hitungan, kemudian dari Marwah kembali ke Shafa masuk pada hitungan berikutnya.
Di luar rukun haji, masih terdapat tiga kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji.
- Miqat
Miqat adalah batas dalam melaksanakan haji. Ia terbagi menjadi dua yaitu miqat zaman dan miqat makan. Miqat zaman adalah batas waktu dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu pada bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari bulan Dzulhijjah. Sedangkan miqat makan adalah batas wilayah dalam memulai ibadah haji. - Melempar tiga jumrah
Tiga jumrah yang dilemparkan adalah jumrah kubra, jumrah wustha, dan jumrah aqabah. Masing-masing jumrah berjumlah tujuh kerikil yang harus dilemparkan satu per satu. Jika ketujuh jumrah dilempar bersamaan, maka hitungannya akan hanya dianggap satu hitungan, bukan tujuh. - Mencukur/memotong rambut
Kegiatan ini dilakukan setelah melempar jumrah. Bagi laki-laki, helaian rambut dapat diambil dengan cara dicukur, sedangkan perempuan dengan cara dipotong. Pengambilan rambut dari kepala setidaknya minimal berjumlah tiga helai rambut.
Demikian adalah hal-hal yang perlu diketahui dalam melaksanakan ibadah haji. Apabila rukun dan kewajiban tersebut tidak dapat terpenuhi, maka jamaah haji diwajibkan untuk membayar dam (denda) yang sudah ditentukan. (za/zum)