kabartuban.com – Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tuban. Kali ini, sektor pendidikan menjadi fokus pembenahan melalui penghapusan jabatan Koordinator Pendidikan (Kordik) di tingkat kecamatan, Senin (2/3/2026).
Langkah tersebut bukan sekadar perombakan struktur, melainkan bagian dari strategi pemerataan aparatur sipil negara (ASN). Selama ini, Kordik berfungsi sebagai penghubung antara sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten, mulai dari koordinasi program hingga administrasi kebijakan di wilayah kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menjelaskan bahwa kebijakan itu telah melalui kajian serta mengacu pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 44 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/2/KPTS/414.012/2025 tentang penetapan peta jabatan.
“Dasar penghapusan ini adalah Perbup 44 Tahun 2022 dan SK Bupati tentang peta jabatan. Penataan ini menyesuaikan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Seiring penghapusan jabatan tersebut, para pejabat Kordik akan dimutasi ke sejumlah kecamatan yang masih kekurangan pegawai.
Meski struktur berubah, layanan pendidikan dipastikan tetap berjalan. Fungsi pengawasan kini diperkuat melalui kolaborasi pengawas SD dan SMP bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Untuk mendukung administrasi sekolah, Pemkab Tuban juga menempatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di setiap satuan pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP.
“Pengawasan tetap berjalan oleh pengawas. Administrasi sekolah dibantu tenaga PPPK paruh waktu,” tegas Irma.
Sementara itu, bangunan eks kantor Kordik tidak akan dibiarkan kosong. Fasilitas tersebut tetap dimanfaatkan sebagai ruang pertemuan MKKS, K3S, maupun kegiatan guru lainnya.
Melalui restrukturisasi ini, Pemkab Tuban menargetkan organisasi pendidikan yang lebih ramping dan responsif, sekaligus mempercepat pemerataan ASN di seluruh kecamatan. (fah)
