kabartuban.com – Incar Seorang wanita sebagai target, Residivis Spesialis JambretĀ di Tuban ditangkap Polisi. Tak jera, tiga kali keluar masuk penjara pria inisial AM (25) Kembali membuat ulah. PasalnyaĀ pria asal Kecamatan Parengan itu kembali harus berurusan dengan polisi lantaran kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap salah seoranag wanita. Hal itu terungkap saat Polres Tuban Gelar Konferensi Pres di Mapolres Tuban, Selasa (07/09/2021).
Laeli Chanifah (25) yang menjadi korban, awal mula kejadian pada saat perempuan asal Desa Bejagung sedang melintas di Jalan Hayam wuruk tepatnya di Desa Bejagung Kecamatan Semanding pada hari Jumāat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, tiba-tiba dari arah belakang seorangĀ laki-laki dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih kombinasi hijau membuntutinyaĀ dan langsung mengambil paksa tas warna hijau milikya yang berisi satu unit Hp merk Vivo type Y17 warna mineral blue, satu kartu ATM Bank Bri, satu buah dompet warna cokelat, satu buah KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin NopolĀ S 3174 IJ atas nama Laeli Chanifah serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Usai kejadian, si korban langsung melapor ke PolsekĀ Semanding, setelahĀ mendapatkan laporan tersebut Polres Tuban bersama unit ReskrimĀ Polsek Semanding mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahanĀ keterangan (pulbaket)Ā dan dari keterangan korbanĀ mengenai cirri-ciri si pelaku pencurian tersebut dan mengarah pada AM seorang residivis asal desa Sugihwaras Kecamatan Parengan.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelakuĀ dan mengetahui kedatangan petugas,Ā AM langsung melarikan diri dan sempat terjadai kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya yang beralamatkan di desa setempat.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui kesalahanya bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut. Saat menggelar konferensi pres , Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya selaluĀ mengincar perempuan sebagai calon korbannya.
āSasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah Bejagung Semanding, tersangka ini merupakann risidivis dengan kasus yang sama,ā ucap AKBP Darman.
Lanjut AKBP Darman, dirinya berharap dengan tertangkapnya tersangka saat ini, tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi.
Atas Perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 Tahun penjara.Ā (Nat/*)