Tak Jera Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Spesialis Jambret Di Tuban Ditangkap Polisi

2

kabartuban.com – Incar Seorang wanita sebagai target, Residivis Spesialis Jambret  di Tuban ditangkap Polisi. Tak jera, tiga kali keluar masuk penjara pria inisial AM (25) Kembali membuat ulah. Pasalnya  pria asal Kecamatan Parengan itu kembali harus berurusan dengan polisi lantaran kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap salah seoranag wanita. Hal itu terungkap saat Polres Tuban Gelar Konferensi Pres di Mapolres Tuban, Selasa (07/09/2021).

Laeli Chanifah (25) yang menjadi korban, awal mula kejadian pada saat perempuan asal Desa Bejagung sedang melintas di Jalan Hayam wuruk tepatnya di Desa Bejagung Kecamatan Semanding pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.10 WIB, tiba-tiba dari arah belakang seorang  laki-laki dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih kombinasi hijau membuntutinya  dan langsung mengambil paksa tas warna hijau milikya yang berisi satu unit Hp merk Vivo type Y17 warna mineral blue, satu kartu ATM Bank Bri, satu buah dompet warna cokelat, satu buah KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin Nopol  S 3174 IJ atas nama Laeli Chanifah serta uang tunai sebesar Rp 400.000.

Usai kejadian, si korban langsung melapor ke Polsek  Semanding, setelah  mendapatkan laporan tersebut Polres Tuban bersama unit Reskrim  Polsek Semanding mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan  keterangan (pulbaket)  dan dari keterangan korban  mengenai cirri-ciri si pelaku pencurian tersebut dan mengarah pada AM seorang residivis asal desa Sugihwaras Kecamatan Parengan.

Setelah melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku  dan mengetahui kedatangan petugas,  AM langsung melarikan diri dan sempat terjadai kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya yang beralamatkan di desa setempat.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui kesalahanya bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut. Saat menggelar konferensi pres , Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya selalu  mengincar perempuan sebagai calon korbannya.

“Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah Bejagung Semanding, tersangka ini merupakann risidivis dengan kasus yang sama,” ucap AKBP Darman.

Lanjut AKBP Darman, dirinya berharap dengan tertangkapnya tersangka saat ini, tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi.

Atas Perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 Tahun penjara.  (Nat/*)

/