kabartuban.com – Tim Saber Miras yang terdiri dari Polsek Semanding, Koramil dan Satpol PP berhasil menggrebek tiga (3) produsen minuman keras (Miras) jenis Arak yang berada dalam satu lokasi, di Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Senin (18/12/2017).
Tiga produsen yang memproduksi minuman haram itu, masih ada hubungan keluarga, diantaranya Sulasih dan Suwarni yang masih ada hubungan kakak beradik, sedangkan Rawi paman dari keduanya.
Tim Saber Miras dapat membongkar bisnis minuman haram ini, berkat dari informasi dari masyarakat sehingga saat ini dapat dapat di Razia.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, dari ketiganya, ada satu pemain lama yang masih menggeluti usaha haram itu, yaitu Sulasih, bahkan dia sudah hampir tiga kali digrebek dan sudah dii proses hukum, akan tetepi produsen ini tidak pernah jera.
“ Satu pelaku sudah kita amankan, sedangkan yang dua masih kita cari” kata AKP Desis.
Dari tangggan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 130 liter arak siap edar, 4000 baceman atau bahan pembuatan Arak serta beberapa alat yang digunakan untuk membuatnya.
“BB yang kita amankan, 27 drum baceman dan 130 arak siap edar,” terang Kapolsek Semanding.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Yo Psl 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. (Dur)
