kabartuban.com – Kasus minuman oplosan kembali menelan korban. Kali ini, tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban menjadi korban setelah menenggak minuman campuran bersoda dan pewangi pakaian, Selasa (13/5/2025).
Dua di antaranya, Yulia (24), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, dan Rafika (26), warga Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, Natali (29), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Tuban, Renaldy Caesar, mengungkapkan bahwa Yulia meninggal lebih dulu, disusul Rafika yang menghembuskan napas terakhir beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 23.42 WIB di RSUD dr. R. Koesma Tuban.
“Rafika meninggal pukul 23.42 WIB, beberapa jam setelah Yulia,” jelas Caesar, Kamis (15/5/2025).
Menurut Caesar, ketiga WBP nekat mengonsumsi minuman oplosan tersebut karena ingin memuaskan hasrat meminum minuman keras. Lantaran, Lapas Kelas IIB Tuban melarang keras peredaran alkohol, narkoba, dan barang-barang terlarang lainnya, sehingga mereka nekat meminum minuman oplosan itu.
“Karena kami secara tegas memberantas peredaran minuman keras dan narkoba, mereka berusaha mencari alternatif sendiri,” imbuhnya.
Natali yang masih dirawat di rumah sakit telah menjalani tindakan medis berupa cuci lambung dan cuci darah, lantaran racun dari campuran pewangi tersebut telah menyebar ke aliran darah.
Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban, Mohammad Masyhudi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penanganan intensif terhadap Natali.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan pasien,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi Natali dikabarkan mulai berangsur membaik. (fah)
