Terapkan PPKM Level 3 Se Indonesia, Sekolah Tak Diliburkan Saat Nataru

kabartuban.com – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait hal tersebut, sejumlah pengetatan pun dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, sekolah tidak diliburkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri membeberkan, untuk lakukan imbauan kepada sekolah dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru, Rabu (24/11/2021).

Hal ini juga tertuang dalan Inmendagri 62/2021 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian. Pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah agar membagikan raport semester 1 bagi para pelajar dilakukan pada Januari 2022.
“Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022,” ujarnya.

Selain itu, aturan pengetatan atau pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya. Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak,” tutupnya (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Sengketa Klenteng Tuban Memanas, Kubu Go Tjong Ping Deklarasikan Sebagai Pengurus Baru

kabartuban.com - Lampion-lampion Imlek 2577 Kongzili masih bergelayut di...

Bukan Sekadar Takjil, Bubur Suro Sunan Bonang Jadi Simbol Gotong Royong Warga

kabartuban.com - Ramadan di Tuban tidak hanya tentang deretan...

Bara Konflik di Balik Gemerlap Pesta Rakyat Imlek, Klenteng Kwan Sing Bio Kembali Disegel

kabartuban.com - Riuh tabuhan dan gemerlap lampion mewarnai perayaan...

Tren Kekerasan Jurnalis Meroket di Rezim Prabowo-Gibran, Pembentukan KKJ Jateng-DIY Mendesak

kabartuban.com - Sejumlah organisasi profesi jurnalis, jaringan masyarakat sipil,...

Pasangan Selingkuh di Hotel Lynn Jadi Tersangka, Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

kabartuban.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim...

Artikel Terkait