kabartuban.com – Bola panas kasus dugaan rasuah dalam penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih membara. Kabar mengenai rencana kembalinya tiga pegawai Kejari Tuban yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut memicu aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) di depan Kantor Kejari Tuban, Jumat (11/9/2026).
Dalam aksinya, massa dengan tegas menolak tiga pejabat kejaksaan yang disebut-sebut akan kembali bertugas di lingkungan Kejari Tuban.
Ketiga pejabat tersebut yakni Kasubbag Pembinaan Fahrudin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali.
Kabar mengenai kemungkinan kembalinya ketiga pejabat tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Koordinator aksi, Jatmiko, mengatakan pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, menolak penempatan tiga pejabat tersebut apabila benar kembali ditugaskan di Tuban.
“Kenapa kami mengatakan sedang bermasalah, karena jelas teman-teman juga tahu dari pemberitaan kemarin, bahwa mantan Kajari Tuban, Supardi, dan juga ada inisial EDP itu juga sudah dipastikan mutasi. Supardi juga sudah dicopot. Tapi kenapa yang tiga ini harus akan dikembalikan lagi?” ujar Jatmiko.
Menurut Jatmiko, Kejari Tuban seharusnya diisi oleh pejabat yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi keadilan. Sebab, kejaksaan merupakan salah satu institusi yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan.
Ia menegaskan, apabila tiga pegawai tersebut tetap ditempatkan di Kejari Tuban, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi.
“Melihat fenomena seperti ini, upaya kami menggelar aksi dan bersurat, juga meminta keterangan secara resmi. Mungkin kami akan turun aksi lagi sebagai bentuk penolakan kami. Karena beliau Pak Kajari punya hak untuk menolak jaksa yang bermasalah,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut berlangsung singkat. Massa kemudian ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna.
“Alhamdulillah Pak Kajari telah menemui kami dan telah membuat surat pernyataan,” kata Jatmiko.
Dalam surat pernyataan tersebut, Kajari Tuban menyatakan menolak jaksa yang memiliki permasalahan hukum untuk bertugas di Kejari Tuban. Penempatan tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas, integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Tuban Ujang Sutisna menegaskan dirinya siap menolak jaksa yang memiliki permasalahan hukum untuk bertugas di bawah kepemimpinannya.
Menurut Ujang, keberadaan jaksa yang memiliki permasalahan hukum dapat mengganggu pelaksanaan tugas, integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi Kejaksaan Negeri Tuban.
“Tentunya saya sangat bersyukur ya ada dari rekan-rekan AMPH begitu peduli kepada kami, terutama dalam penegakan hukum. Dengan begini Kejaksaan bisa bersih,” jelas Ujang usai menemui peserta aksi.
Ujang juga menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat tugas dari ketiga pegawai tersebut. Menurutnya, surat perintah tersebut kemungkinan baru diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan.
“Kan surat perintah itu diberikan ke personal, baru diteruskan ke saya. Sampai saat ini saya belum menerimanya (surat tugas, red),” jelasnya. (fah)
