kabartuban.com – Terkait dengan aksi 4 November yang berujung Penangkapan dari pihak Kepolisian terhadap Amijaya selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pengurus Besar (PB) HMI dan beberapa pengurus lainnya, sebanyak 8 orang kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tuban melakukan audiensi bersama Polres Tuban yang digelar di Auditorium Polres Tuban.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, penangkapan dilakukan secara paksa, bukankah ini juga termasuk pelanggaran hukum dalam ber-etika,” ungkap Muhammad Ali Mustafa, selaku koordinator aksi saat ditemui di halaman Polres Tuban, Selasa (8/11/2016).
Masih terang Ali Mustafa, pihaknya meminta agar Kepolisian menindak lanjuti dengan tegas dan transparan dalam menyikapi kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh saudara Basuki Tjahya Purnama atau Ahok terhadap surat Al-Maidah ayat 51, yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ali Mustafa melanjutkan, audiensi tersebut bertujuan agar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam menyikapi hal-hal yang mengandung unsur pidana atau hukum. Khususnya yang berhubungan dengan unsur Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA) karena dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat.
“Kami harap agar pihak Kepolisian bersikap netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun, khususnya terkait kasus hukum yang berbau SARA,” paparnya.
Dalam hal ini, Kompol Arief Kristanto selaku Wakapolres Tuban memberikan penjelasan bahwa pihak kepolisian akan menerima semua aspirasi yang sudah disampaikan oleh mahasiswa.
“Akan kita tampung aspirasi mereka, kemudian akan kita sampaikan kepada Kepolisian Pusat. Dan kami yakin bahwasannya Polri juga akan menyikapi hal ini secara profesional,” tutupnya.(din/har)