Terlapor Dugaan Perampasan Tanah Dipanggil Polres Tuban untuk Diperiksa

kabartuban.com – Kacung Harianto (49), seorang perangkat Desa Penidon, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warganya sendiri, Suning (56), atas dugaan perampasan tanah yang telah dibeli secara sah oleh pelapor. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolres Tuban pada 14 April 2025.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 385 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan dan/atau penyerobotan tanah.

“Karena tindakannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan, dan/atau penyerobotan tanah,” ujar Nur Aziz.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Unit 1 Pidum/Jatanras Polres Tuban memanggil terlapor untuk dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (27/5/2025). Seusai pemeriksaan, Kacung enggan memberikan komentar kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Aleksander, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya akan menentukan status hukum kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

“Proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan,” ujar AKP Dimas.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Tuban. Ia berharap proses hukum bisa segera berlanjut dan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres karena penanganan kasus ini cukup cepat dan menjadi perhatian, mengingat yang dilaporkan adalah perangkat desa yang seharusnya melindungi warganya, bukan malah melakukan perampasan,” tegas Nur Aziz di Mapolres Tuban.

Kasus ini berawal dari Seorang perangkat desa di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama Kacung Harianto (49), dilaporkan oleh warganya, Suning (56), ke Polres Tuban atas dugaan pemerasan terkait lahan yang dibeli Suning pada 2006 dari ahli waris almarhum Singgah.

Kuasa hukum Suning, Nur Aziz, menyatakan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah di hadapan para ahli waris dan perangkat desa, termasuk Kacung. Namun belakang, saat Suning hendak mengelola lahan tersebut, ia dihadang dan diancam oleh Kacung, bahkan ikan hasil tangkapannya diduga dirampas. (fah)

Populer Minggu Ini

Pola Cuaca Masih Labil, Potensi Cuaca Ekstrem Bertahan hingga Februari

kabartuban.com - kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Tuban,...

Kasus Dugaan Salah Tangkap, Delapan Anggota Polres Tuban Kini Dipatsus

kabartuban.com - Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan...

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

SBI Tuban Raih Penghargaan Industri Terbaik, Bukti Nyata Transformasi Energi Bersih

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait