kabartuban.com – Secara resmi Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui dalam kasus tersebut setidaknya terdapat lima tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen, Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Terkuaknya hal tersebut disebabkan Tim Khusus (Timsus) Polri dengan dilakukannya gelar perkara kemarin malam.
Dalam tayangan kamera pemantau itu pula yang memberikan bukti kuat bahwa PC berada di dua lokasi yakni, Rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren tiga.
Sejumlah langkah juga dilakukan oleh Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ucap Jenderal Sigit kepada awak media, Selasa (09/8/2022).
Selain Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (hin/dil)