kabartuban.com – Tersangka aksi pencurian kendaraan bermotor di Dusun Bogang Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, pada 28 Januari 2014 kemarin, telah berhasil diciduk jajaran kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban Riyono (46) warga Beji Kecamatan Jenu. Polres Tuban menurunkan Unit Opsnal tiga Sat Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu Handoyo, dan melakukan penyelidikan serta pengembangan hingga Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
AKP Elis Suendayati, Humas Polres Tuban tersebut menjelaskan, “Kejadian curanmor ini terjadi di wilayah Jenu pada bulan Januari. Saat anggota mengembangkan kasus, dan melintas di Desa Bulujambean Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada 7 maret 2014. Anggota ketemu dengan orang yang ciri-cirinya sama dengan pelaku curanmor Jenu, kebetulan nomor kendaraan belum dirubah, akhirnya dihentikan kita tangkap dan dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka telah melakukan aksinya dua kali termasuk di daerah bancar,” papar elis di depan sejumlah rekan media.
Lebih lanjut Elis mengatakan, “Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam, dan satu lembar STNK atas nama Riyono dengan nopol S 6052 FD,” tambahnya.
Tersangka yang diketahui bernama Mustakim (18) asal Desa Bulu Jambean Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang tersebut, diringkus saat sedang mengendarai motor hasil curian di jalan Desa setempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan pihak Polres Tuban, dan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (ipul/im)