Tidak Laporkan CSR, Komisi B DPRD Tuban Akan Panggil Perusahaan Terkait

781
Karjo, Ketua Komisi B DPRD Tuban

kabartuban.com – Komsi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan realisasi Corporate Social Responsibilty (CSR) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terhitung sejak 2014 sampai dengan 2017.

Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo mengatakan bahwa pihaknya akan akan memanggil  seluruh perusahaan yang tidak melaporkan program CSR nya kepada Pemkab Tuban. CSR yang merupakan kewajiban dari perusahaan tersebut seharusnya secara rutin dilaporkan kepada Pemkab Tuban, namun pada kenyataannya, dari 66 perusahaan yang ada di Tuban hanya tercatat 20 perusahaan yang telah melaporkan.

“Saya akan panggil perusahan yang tidak mau melaporkan CSR ke Pemkab Tuban. Melaporkan CSR perusahan ke pemerintah menjadi penting karena wujud sinergitas  antara Pemkab dan perusahan, dalam rangka menekan angka pengangguran dan pembukaan lapangan kerja untuk masyarakat Tuban, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terang Karjo.

Menurutnya, wujud sinergitas  antara Pemkab Tuban dan perusahaan ini harus kita tekankan. Komisi B akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) yang terkait dengan perusahaan, kemudian didudukan bersama yang nantinya akan muncul solusi bersama.

“Saya akan dudukan bareng OPD dan perusahan yang tidak melapor, membahas pokok permasalahan dan kita cari solusi bersama,” sambungnya.

Baca Juga : Dari 66, Hanya 20 Perusahaan Tuban Laporkan CSR

Sebelumnya, Bupati dibuat geram dengan banyaknya perusahaan di Bumi Wali yang tidak melaporkan CSR nya, di tahun 2017 saja ada sekitar 58 perusahaan yang tidak melaporkan  dan sosial kewajibannya itu ke Pemkab Tuban. Praktis hal ini menyulitkan PemkabTuban dalam monitoring program yang semestinya berkelanjutan.

“Sampai bulan Mei ini catatan yang saya pegang baru delapan perusahaan yang melaporkan CSR-nya,” ujar Bupati Fathul Huda.

Tidak tertibnya adminitrasi 58 perusahaan tersebut, diakuinya menambah beban Pemkab. Seharusnya kalau data CSR jelas, tentu mudah mensinergikan dengan program Pemkab dalam pengentasan kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2017, menyebutkan angka kemiskinan Tuban naik menjadi 17 persen. Padahal tahun sebelumnya hanya 16 persen.

“Apa ada yang salah dengan program CSR, karena temuan di lapangan kantong kemiskinan masih banyak di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Menyikapi kenaikan angka kemiskinan, Bupati Fathul Huda tidak main-main. Secara langsung awak media juga ditugasi untuk membantu mengawasi dan melaporkannya kepada Pemkab apabila diketahui ada warga yang jauh di bawah garis kemiskinan.

“Tolong dibantu untuk mengawasi, laporkan saja dan akan saya datangi langsung,” tegasnya. (dur/im)

Berikut data laporan CSR perusahaan tahun 2014 s.d 2017 ke Pemkab Tuban, yang didapatkan dari Bappeda Pemerintah Kabupaten Tuban.

Silahkan klik di sini : Data laporan CSR Perusahaan Tuban

 

/