Tiga Puluh Dua Koperasi Bakal Dibubarkan

kabartuban.com-Sebanyak 32 koperasi yang tidak aktif diajukan untuk dibubarkan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban. hal tersebut dilakukan lantaran sebagian besar koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

“Setelah tiga tahun tidak melakukan rapat anggota tahunan dan tidak memiliki usaha, otomatis kopersai itu sudah dianggap tiak aktif,” kata Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag, M Rohmad kepada kabartuban.com,Sabtu (18/2/2017).

Selain tidak melakuka RAT, Rohmad menyatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan koperasi ini dibubarkan, diantaranya ialah koperasi yang dibuat tersebut tidak berjalan sesuai dengan undang-undang koperasi.

“Ini dibubarkan karena mereka tidak berjalan sebagaiamannya koperasi, koperasi ini kan semuanya di atur ada undang-undangnya, ada managemennya,”katanya.

Koperasi yang tidak aktif tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah tingkat Provinsi Jawa Timur, yang mana selama ini perijinan koperasi berada di pihak Pemprov Jatim.

“Setelah dilaporkan sendiri butuh waktu relatif lama, bisa jadi enam bulan kedepan baru ada perkembangan, karena juga harus menyelesaikan laporan keungan juga, termasuk harus mengembalikan dana hibahnya,” ujarnya.

Rohmad menambahkan, koperasi yang akan dibubarkan tersebut dari berbagai jenis usaha yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban. Beberapa diantaranya dari Kecamatan Bangilan, Jatirogo, Jenu, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Rengel, Tuban, Senori dan Tambakboyo.

Diketahui, sepanjang 2016 terdapat 1.235 koperasi yang terdaftar di Diskoperindag. Namun sejuah ini tidak sampai 1.000 koperasi aktif menjalankannya. (har)

 

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya