Tolak Omnibus Law, PMII Tuban Luruk Kantor Dewan

6
Foto ilustrasi: internet/Mojok.co

kabartuban.com – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), hal tersebut jurstu banyak menuai kontra dari elemen masyarakat khususnya para tenaga kerja atau buruh yang ada Indonesia.

Tidak hanya diniliai merugikan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dikarenakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi masyarakat khususnya tenaga kerja atau buruh.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, M. Chanif Muayyad mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu, PC PMII Tuban menolak keras UU Cipta Kerja, dan pada hari ini mengintruksikan kader-kader PMII Se Tuban untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” ujar Chanif, Kamis (8/10/2020).

Lanjut Chanif, pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai tidak mencerminkan pemerintahan yang baik, serta akan mengubah tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional.

“Pembetukannya saja sudah seperti main kucing-kucingan dengan rakyat, apa lagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu UU Cipta Kerja ini akan mengubah tatanan kehidupan perekonomian,” tegasnya. (dil)

/