kabartuban.com – Peredaran pil daftar G tampaknya semakin hari semakin marak dikalangan masyarakat Tuban. Pasalnya, dalam lima hari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menangkap 3 pengedar Narkotika dan mengamankan ratusan pil jenis Karnopen.
Penangkapan pertama, petugas berhasil membekuk KM (3I) yang saat ini berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka yang ada di Desa Glodok, Kecamatan Palang pada 26 januari 2016.
KM terbukti membawa 700 butir pil karnopen yang siap dijual belikan serta menyita satu unit handphone. Dia mengaku menjual pil tersebut seharga Rp. 20.000 setiap 10 butir, dan menggaruk keuntungan Rp 50.000 setiap penjualan 100 butir pil.
Penangkapan kedua, terjadi di warung kopi yang tempatnya juga berada di Desa Glodok, Kecamatan Palang pada 26 Januari 2016. Petugas berhasil menangkap K (45) yang berprofesi sebagai petani. Dia terbukti membawa 106 butir pil karnopen yang siap dijual belikan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 155.000 yang diduga hasil dari penjualan.
“Kedua pengedar asal Palang tersebut, mendapatkan barang dari seorang berinisial B. Untuk S dari sesorang berinisial T. Sekarang B dan T masih DPO,” jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, kepada kabartuban.com, Selasa (2/2/2016).
Setelah itu, petugas juga berhasil menangkap S (36) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Plumpang pada 30 Januari 2016. S berhasil ditangkap petugas kepolisian diareal parkir wisata Sunan Bonang. Dari tangan S, petugas berhasil mengamankan 128 butir pil dan tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.
Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 197 Subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maskimal 15 Tahun Penjara. (al/riz