Tujuh Pasang Mesum, di Gelandang Aparat Gabungan

kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban Tuban, terpaksa harus mengamankan tujuh (7) pasangan bukan suami istri, pada saat dilakukan razia di sejumlah hotel yang berada di wilayah Tuban kota, Jenu dan Kecamatan Semanding.

Ketujuh pasangan tersebut tak berkutik setelah mereka digrebek dan tidak bisa memperlihatkan kartu identitas maupun surat resmi lainnya yang memperkuat keabsahan mereka sebagai pasangan yang sah.

Sejumlah hotel yang dirazia petugas diantaranya Hotel Mahkota mendapati satu pasang, kemudian Hotel Fortune,  Purnama masing-masing satu pasang , lalu Hotel Dinasty dan Hotel Ratna dua pasang berhasil diamankan.

“Tadi ada delapan, namun satu pasangan bisa membuktikan dokumen kita lepas, sedang tujuh pasang lainnya kita amankan serta dimintai keterangan,” ujar Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban kepada awak Media, Sabtu (8/9/2018).

Mereka yang diamankan petugas diantaranya MH (37) pasangannya DF (34) keduanya asal Kecamatan Solokuro, Lamongan, AT (28) Warga Kecamatan Sugio, Lamongan berduaan di Hotel dengan YO (20) Desa Pucuk Lamongan, kemudian MA (23) dan UK (23) keduanya asal Kecamatan Bancar, lalu MC (28) dan FAC (19) warga Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya pria C (37) asal Kabupaten Pasuruan dan INS (28) warga Kecamatan Widang, AH (38) asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar yang berpasangan dengan SM (27) asal Desa/Kecamatan Tambakboyo, dan terakhir FT (24) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan NH (23) asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

“Sanksi yang kita berikan, sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman, bagi yang berkenan untuk dilakukan pembinaan maka akan kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulanginya yang diketahui Kades dan Camat setempat, ” tambahnya.

Sementara untuk yang masih berpegang teguh dengan kebenaran dari pelaku, maka petugas akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta di sidangkan, kalaupun bersalah maka akan dikenakan Tindak pidana ringan dengan hukuman tiga bulan dan denda Rp10 juta.

“Jikalau Terbukti maka akan kita kenakan Tipiring dan denda sepuluh juta rupiah,” pungkasnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

DLHP Sidak 25 Titik Cucian Kuarsa, Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

kabartuban.com - Ancaman kerusakan lingkungan di wilayah pesisir utara...

Tersengat Listrik Saat Pasang Papan Petunjuk SPBU, Satu Pekerja Tewas di Bancar Tuban

kabartuban.com - Kecelakaan kerja fatal terjadi di SPBU 5462314...

Tak Berizin, Pengelola Kwan Sing Bio Siap Ambil Langkah Proteksi

kabartuban.com - Rencana Kirab Kimsin (patung dewa) di Tempat...

Izin Belum Turun, Kirab Sakral Kimsin di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal

kabartuban.com - Waktu terus berjalan, namun kepastian belum juga...

Kolaborasi Warga Jadi Kunci, Polres Tuban Gaungkan Gerakan “Sabuk Kamtibmas” hingga Desa

kabartuban.com - Pendekatan keamanan berbasis kolaborasi ditegaskan Polres Tuban...

Artikel Terkait