Kabartuban.com- E alias Kewod (33) seorang tukang becak asal Desa Kowang Kecamatan Semanding diamankan oleh satuan Resmob Polres Tuban ia ditangkap bersama WW (32) yang merupakan seorang sopir asal desa Sumberagung Kecamatan Plumpang setelaha terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik A Hafid (33) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut diketahui oleh korban pada hari Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB saat itu motor miliknya berada di teras depan rumah di desa Pekuwon kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Modus kedua pelaku dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dirumah atau diteras dalam kondisi kunci yang masih menancap di lubang kontak , saat itu korban tenggah lengah kemudian tersangka membawa kabur motor incaranya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp14.000.000.
Dalam konferensi pres yang dipimpin Kapolres AKBP Darman dijelaskan bahwa kebanyakan kejadian pencurian kendaraan bermotor akibat kelalaian dari pemiliknya dengan memarkir kendaraannya disembarang tempat dengan kunci masih menempel Rabu(26/01/2022).
“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, penting sekali disaat waktu luang seyogyanya masyarakat tidak memarkir motor seenaknya , karena sering kejadian pencurian motor akibat dari kelalaian pemiliknya,” terang Darman, Rabu (26/01/2022).
“Dari beberapa motor sudah ada pemiliknya, silahkan bagi masyarakat lain yang merasa kehilangan motor sesuai ciri-ciri kedaraan tersebut untuk datang ke Polres Tuban,” imbuhnya.
Sementara itu Isman(50) warga desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo salah satu pemilik motor sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tuban, ia mengaku sudah tidak berharap motornya akan kembali karena sudah hilang selama lebih dari satu tahun setengah.
“Sangat senang sekali pak, sebenarnya sudah tidak berharap motor saya akan diketemukan karena sudah lebih dari satu setenggah tahun hilang, namun berkat kinerja Reskrim Polres Tuban motor saya akhirnya bisa ditemukan , Terimakasih pak Kapolres,” ucap Syukur Isman.
Sama halnya dengan Isman, Ahmad Hafid korban pencurian kendaraan bermotor asal kecamatan Rengel itu juga mengaku sangat senang karena motornya yang hilang sekitar 3 bulan lalu berhasil ditemukan.
“Hilangnya diteras depan rumah pak, waktu itu kuncinya menempel, Alhamdulillah hari ini bisa ketemu dan dikembalikan secara gratis tidak dipunggut biaya,” ucap Hafid
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Nat/hin)