kabartuban.com – Gelombang aksi swadaya warga memperbaiki jalan rusak di berbagai desa di Kabupaten Tuban menjadi potret nyata ketimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Di tengah kesibukan mencari nafkah, masyarakat rela patungan dan turun langsung menambal jalan yang rusak parah, demi keselamatan dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
Fenomena ini tidak terjadi di satu titik saja. Sejumlah desa seperti Grabagan (Kecamatan Grabagan), Sidomukti (Kecamatan Kenduruan), Jadi (Kecamatan Semanding), hingga Ngujuran (Kecamatan Bancar), menjadi contoh bagaimana warga bergerak tanpa menunggu bantuan pemerintah.
Di Dusun Dawung Kayu Lemu, Desa Grabagan, kondisi jalan yang rusak telah lama dikeluhkan. Aspal yang mengelupas hingga lapisan batu pondasi terlepas membuat jalan sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
“Terakhir diperbaiki tahun 2015, itu pun hanya jalur yang dilewati bupati saat kunjungan. Wilayah kami yang tidak dilewati sama sekali tidak tersentuh,” ujar Suparji, salah satu warga setempat.
Menurutnya, perbaikan yang dilakukan saat ini murni hasil gotong royong warga. Tidak ada pungutan wajib, seluruh bantuan bersifat sukarela.
“Ada yang menyumbang uang, ada juga material. Semua seikhlasnya, yang penting jalan bisa dilalui dengan aman,” imbuhnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sidomukti. Warga setempat mengaku kerusakan jalan sudah berlangsung bertahun-tahun dan semakin membahayakan pengguna jalan. Minimnya perbaikan membuat masyarakat akhirnya memilih bergerak sendiri.
Di tengah kondisi tersebut, slogan pembangunan daerah “Mbangun Deso Noto Kutho” kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah warga di pelosok desa menilai pembangunan belum merata, khususnya pada infrastruktur jalan.
Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, membuka opsi pengambilalihan jalan desa oleh pemerintah kabupaten. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi percepatan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran desa.
“Bagi desa yang mengalami dinamika signifikan, kami persilakan aset jalannya diserahkan ke Pemkab. Nanti bisa kami alokasikan melalui APBD 2027, bahkan bisa dipercepat lewat Perubahan APBD 2026,” ujar lindra, saat di temui Setelah Musrenbang kabupaten Tuban Tahun 2026, di pendopo krido manunggal.
Ia menjelaskan, dalam sistem kewenangan terdapat pembagian status jalan, mulai dari jalan desa, kabupaten, provinsi hingga pusat. Karena itu, jika jalan desa dialihkan menjadi kewenangan kabupaten, maka pembiayaannya dapat diakomodasi dalam anggaran daerah.
Pemkab Tuban berharap, langkah ini bisa menjadi jalan keluar atas banyaknya keluhan masyarakat terkait infrastruktur, sekaligus memastikan pembangunan jalan lebih merata hingga ke pelosok desa. (fah)
