Warga Sudah Bergerak perbaiki jalan Rusak, Pemkab Baru Siapkan Skema Ambil Alih Jalan Desa

kabartuban.com – Gelombang aksi swadaya warga memperbaiki jalan rusak di berbagai desa di Kabupaten Tuban menjadi potret nyata ketimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Di tengah kesibukan mencari nafkah, masyarakat rela patungan dan turun langsung menambal jalan yang rusak parah, demi keselamatan dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

Fenomena ini tidak terjadi di satu titik saja. Sejumlah desa seperti Grabagan (Kecamatan Grabagan), Sidomukti (Kecamatan Kenduruan), Jadi (Kecamatan Semanding), hingga Ngujuran (Kecamatan Bancar), menjadi contoh bagaimana warga bergerak tanpa menunggu bantuan pemerintah.

Di Dusun Dawung Kayu Lemu, Desa Grabagan, kondisi jalan yang rusak telah lama dikeluhkan. Aspal yang mengelupas hingga lapisan batu pondasi terlepas membuat jalan sulit dilalui, terutama saat musim hujan.

“Terakhir diperbaiki tahun 2015, itu pun hanya jalur yang dilewati bupati saat kunjungan. Wilayah kami yang tidak dilewati sama sekali tidak tersentuh,” ujar Suparji, salah satu warga setempat.

Menurutnya, perbaikan yang dilakukan saat ini murni hasil gotong royong warga. Tidak ada pungutan wajib, seluruh bantuan bersifat sukarela.

“Ada yang menyumbang uang, ada juga material. Semua seikhlasnya, yang penting jalan bisa dilalui dengan aman,” imbuhnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sidomukti. Warga setempat mengaku kerusakan jalan sudah berlangsung bertahun-tahun dan semakin membahayakan pengguna jalan. Minimnya perbaikan membuat masyarakat akhirnya memilih bergerak sendiri.

Di tengah kondisi tersebut, slogan pembangunan daerah “Mbangun Deso Noto Kutho” kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah warga di pelosok desa menilai pembangunan belum merata, khususnya pada infrastruktur jalan.

Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, membuka opsi pengambilalihan jalan desa oleh pemerintah kabupaten. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi percepatan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran desa.

“Bagi desa yang mengalami dinamika signifikan, kami persilakan aset jalannya diserahkan ke Pemkab. Nanti bisa kami alokasikan melalui APBD 2027, bahkan bisa dipercepat lewat Perubahan APBD 2026,” ujar lindra, saat di temui Setelah Musrenbang kabupaten Tuban Tahun 2026, di pendopo krido manunggal.

Ia menjelaskan, dalam sistem kewenangan terdapat pembagian status jalan, mulai dari jalan desa, kabupaten, provinsi hingga pusat. Karena itu, jika jalan desa dialihkan menjadi kewenangan kabupaten, maka pembiayaannya dapat diakomodasi dalam anggaran daerah.

Pemkab Tuban berharap, langkah ini bisa menjadi jalan keluar atas banyaknya keluhan masyarakat terkait infrastruktur, sekaligus memastikan pembangunan jalan lebih merata hingga ke pelosok desa. (fah)

Populer Minggu Ini

Desa Digital di Tuban Dikeluhkan: Bayar Mahal, Internet Justru Lemot

kabartuban.com - Program internet gratis atau Desa Digital di...

DPRD Tuban Semprot Rencana RTH, Dinilai Belum Mendesak, Infrastruktur Jalan Lebih Prioritas

kabartuban.com - Rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di...

Bupati Klaim LPG 3 Kg Clear, Warga Masih Harus Berburu dengan Harga 25 Ribu

Editorial – Mentari pagi belum tinggi, namun panas terik sudah...

Aksi Senyap Pembalak Liar Terbongkar, Polisi-Perhutani Amankan Kayu Jati Ilegal

kabartuban.com - Upaya penindakan terhadap praktik penebangan liar di...

Kebijakan Berubah Setelah Di Protes Warga: Rekrutmen SPPG Rengel Disorot Minim Transparansi

kabartuban.com - Polemik rekrutmen tenaga kerja di Satuan Pelayanan...

Artikel Terkait