kabartuban.com – Di tengah sakralnya momen pernikahan, sejumlah warga di Kabupaten Tuban justru harus menghadapi praktik pungutan liar (pungli) saat mengurus administrasi pernikahan. Ironisnya, biaya yang diminta tidak sedikit, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp900 ribu.
Muhammad, warga Kecamatan Kerek, mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan saat membantu adiknya mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Alih-alih mendapatkan pelayanan langsung, ia malah diarahkan untuk menghubungi modin (petugas keagamaan) di desanya.
“Saya ingin mengurus sendiri ke KUA, tapi diarahkan ke modin. Saat saya temui, diminta bayar Rp250 ribu,” kata Muhammad, Selasa (11/6/2025).
Pengalaman serupa juga dialami Yani, warga lain dari kecamatan yang sama. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp900 ribu oleh petugas desa yang disebut sebagai perantara untuk pengurusan pernikahan.
“Datang ke KUA, tapi diarahkan ke petugas di desa. Katanya untuk biaya administrasi,” ujar Yani.
Tak hanya itu, warga Kecamatan Jenu yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan hal serupa. Ia diminta membayar Rp250 ribu hanya untuk pengurusan surat pindah nikah.
“Cuma minta tanda tangan surat pindah, tapi katanya harus lewat petugas, dan harus bayar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi pernikahan di KUA tidak dipungut biaya.
“Calon pengantin bisa langsung datang ke KUA tanpa perantara. Modin memang kerap membantu, tapi bukan kewajiban,” jelasnya
Ia juga membantah adanya pengkondisian dari pihak KUA untuk mengarahkan warga ke modin atau perantara tertentu. Menurutnya, jika warga sendiri yang meminta bantuan, hal itu diperbolehkan, namun tidak boleh dijadikan praktik pungli.
“Kami tegaskan, semua proses administrasi pernikahan di KUA gratis. Mulai dari pendaftaran hingga prosesi akad nikah, tidak ada pungutan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar dalam proses pernikahan.
“Silakan urus langsung ke KUA, gratis. Jangan sungkan lapor jika ada yang meminta biaya tak resmi,” pungkasnya. (fah)