Zadit Terima Keputusan Kalah, Siap Kawal HudaNoor

412

kabartuban.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menetapkan hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten dengan hasil kemenangan pasangan incumbent H. Fathul Huda dan H. Noor Nahar Huseein,Pilkada Tuban hampir bisa dipastikan aman dari gejolak. Pasalnya, pasangan ‘penantang’ HudaNoor, Zaky Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti (Zadit) telah menerima keputusan tersebut.

”Kita menyadari ada yang menang dan kalah dalam pemilihan ini. Sehingga kita terima keputusan dari penyelnggaran, karena yang memilih bupati adalah rakyat. Tapi kita tetap akan melakukan pengawalan terhadap pemerintahan Kabupaten Tuban,” ungkap Mastain, ketua tim pemenangan Zadit.

Menurutnya, pihaknya tidak ada rencana untuk menggugat hasil perolehan suara ini, lantaran tidak akan mempengaruhi hasil. Namun, dia berkomitmen akan mengawal setiap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, agar kedepan kebijakan lebih pro rakyat.

”Nantinya, relawan Zadit akan terus mengawal kepempimpinan yang baru ini, untuk Tuban baik,” tambah Mastain.

Artinya, tim pemenangan Paslon dari jalur independent atau perseorangan tersebut tidak akan melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Zadit tetap menyatakan sikapnya dengan akan melakukan pengawalan terhadap pemerintahan HudaNoor sampai lima tahun mendatang.

Diketahui, KPU Tuban telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1 Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein (Hudanoor) memperoleh 278.262 suara. Sedangkan, Zakky Mahbub dan Dwi Susiantin Budiarti (Zadit) hanya memperoleh 179.635 suara.

Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Tuban sebanyak 936.786 pemilih. Jumlah pengguna hak pilih pada 9 Desember kemarin sebanyak 487.828 pemilih, jumlah suara tidak sah sebanyak 30.193 suara. (al/im)

/