FSPMI Ngeluruk Kantor Dinas PTSP dan Naker

1036
Aksi demo para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Kantor Naker Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban melakukan aksi demo dan Ngeluruk Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban, Rabu (31/10/2018).

Para buruh ini menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bumi Wali Tuban naik, karena besaran usulan upah Kabupaten Tuban pada tahun 2019 tidak sesuai dengan tahapan fungsi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang mengabaikan usulan dari unsur Serikat buruh.

“UMK yang diusulkan oleh Pemkab di tahun 2019, tidak berpihak pada buruh melainkan tapi pro pemilik modal, serta tidak sesui atur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2004,” teriak Duraji dalam orasinya.

Ratusan buruh ini juga menginginkan, penetapan usulan upah, harus berdasarkan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

“Jelas bahwa penetapan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang tidak mencerminkan ketidakperpihakan pemerintah terhadap buruh,” tambahnya.

Pantauan kabartuban.com dilapangan, para buruh ini masih berkumpul di depan kantor PTSP dengan kawalan ketat pihak keamanan Polres Tuban. (Dur/Rul)

/