kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai mengubah wajah birokrasi dengan menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tak hanya menyasar efisiensi kerja, tetapi juga diarahkan untuk penghematan anggaran dan pengurangan dampak lingkungan.
Melalui Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 800.1.5/11/414.032/2026, ASN kini menjalankan sistem kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). Skema ini mulai berlaku April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja berbasis kinerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa setiap ASN mendapat jatah WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Sementara itu, perangkat daerah wajib mengatur komposisi kerja seimbang, yakni 50 persen pegawai tetap bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
“Fokus utama kebijakan ini adalah perubahan pola pikir kerja. Kinerja ASN tidak lagi diukur dari kehadiran, tetapi dari hasil yang dicapai,” ujarnya,
Selain mendorong produktivitas, kebijakan ini juga diklaim mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah. Penggunaan bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor diproyeksikan berkurang seiring menurunnya aktivitas fisik di kantor.
Tak hanya itu, Pemkab Tuban juga membidik dampak lingkungan. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, tingkat polusi diharapkan menurun. ASN pun didorong untuk mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen serta beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, sepeda, atau angkutan umum.
Transformasi ini juga sejalan dengan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memungkinkan layanan publik tetap berjalan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Meski demikian, Pemkab memastikan layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah sektor vital seperti layanan kesehatan di RSUD dan puskesmas, pendidikan dari PAUD hingga SMP, administrasi kependudukan, serta pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi penuh di kantor.
Pengecualian juga berlaku bagi pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta petugas layanan darurat seperti BPBD, Satpol PP, dan Damkar. ASN yang terlibat dalam Pendataan Kependudukan 2026 juga tetap bekerja langsung di lapangan.
Pemkab Tuban menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Seluruh kepala perangkat daerah diminta mengawasi capaian kinerja pegawai sekaligus melaporkan realisasi efisiensi anggaran dari penerapan sistem kerja baru ini.
Dengan langkah ini, Pemkab Tuban berharap birokrasi tidak hanya lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga lebih hemat, ramah lingkungan, dan tetap optimal dalam melayani masyarakat. (fah)
