Nelayan Lamongan Tertangkap Didalam Kos

703
Para tersangka yang tertangkap petugas saat membawa barang terlarang.

kabartuban.com – Nasib sial harus di terima oleh “S”, pria berusia 32 tahun asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini di tangkap Sat Narkoba Polres Tuban pada tempat Kos-nya, di Kelurahan Baturetno, Rabu (6/2/2019) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1005 butir jenis pil Carnopen.

Waka Polres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono memberikan keterangan, bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, mendapatkan barang itu dari Tanjung priok, Jakarta. Kemudian ia sempat berniat untuk mengedarkannya di wilayah Tuban. Namun, karena niatnya sudah terendus oleh petugas. Akhirnya tersangka berhasil di tangkap pada saat di kamar kos dengan salah satu teman wanitanya.

“kita tangkap di kamar bersama wanita, dan pengakuannya sempat mencoba tiga butir,” ujar Waka Polres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono kepada awak media, Sabtu (9/2/2019).

Pria lulusan SD ini hanya bisa pasrah dan tertunduk malu pada saat petugas menggiringnya ke Mapolres Tuban, dan saat ini kasus ini masih tahap pengembangan, sambil manunggu hasil Laboratorium kandungan dari pil yang di bawanya, apakah zat carisoprodol-nya ada 200 mg atau tidaknya.

“Kalau tinggi dari obat biasanya, maka masuk pada golongan satu dan terkena UU Narkoba, kalu di bawahnya pasalnya Undang-Undang pangan,” sambung Kasat Narko Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara. (Dur/Rul)

/