Pengedar Uang Palsu di Bekuk Polisi

456

Tuban-20140811-02625kabartuban.com – Aparat kepolisian dari unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),  Polres Tuban, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu (upal), yang biasa beroprasi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah Senin, (11/8/2014).

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang didapat aparat kepolisian, dengan beredarnya upal dikawasan Tuban, petugas yang mendapati informasi, langsung merespon dan melakukan pengintaian, sejak akhir bulan juli kemarin.

Pelaku yang diketahu bernama Andi Khudrin (39), warga Desa Semat Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepar itu, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, saat hendak melakukan transaksi, di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti upal pecahan seratus ribu rupiah, sebanyak 1.400 lembar.

“Tersangka berhasil kita amankan, di rumah makan wahyu utama Kecamatan Bancar, saat hendak melakukan transaksi, pengedaran upal, dengan perbandingan satu banding tiga, satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu, sebelumnya, kita pancing tersangka, untuk melakukan transaksi didaerah perbatasan, antara Jawa Timur dan Jawa Tengah, satu orang berhasil kita tangkap”. Tutur Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi.

Lebih lanjut Ucu Kuspriyadi juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, terkait beredarnya upal dikawasannya dan diduga kuat pengedarnya jaringan Jawa Tengah.

“Kita melakukan pengembangan, dari keterangan tersangka, diduga jaringan Jawa Tengah, kita  terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, diwilayah Jawa Tengah, kita sempat melakukan pengeledahan disalah tempat, dan kita temukan dua lembar upal, pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, sedangkan pelaku sudah tidak ada ditempat, kita tetap melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini, berkerjasama denga jajaran Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang dan Polsek setempat” Dalam khasus ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan satu buah koper, warna hitam, 1.400 lembar, upal pecahan seratus ribu, dan didapati 20 nomor seri yang sama

“Dalam penangkapan tersebut, kita amankan satu buah koper hitam, upal sebanyak 140 juta, pecahan seratus ribu, dengan jumlah 1.400 lembar, dari ribuan uang lembar tersebut, kita cocokan nomor serinya, dan kita dapati dua puluh nomor seri yang sama, jumlah banyaknya nomor seripun  bervariasi, mulai dari 46 lembar hingga 90 lembar” pungkas Kapolres Tuban.

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka bakal dijerat, pasal 244 sub 245 KUHP, tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dengan ancamannya maksimal penjara 15 tahun.(Pul)

/