Sakit Hati, FR Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos

9
Tersangka FR (19) alias Uuk asal desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, saat dibawa oleh anggota Polres Tuban ke tahanan.

kabartuban.com – Sakit hati akibat diputus pacarnya, seorang pemuda FR (19) alias Uuk asal desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, nekat sebar foto (S) mantan pacarnya yang kini masih duduk di bangku SMA itu ke Media Sosial (Medsos).

Akibat ulahnya, selain hubungan sepesialnya dengan S yang sudah berjalan 7 bulan harus kandas disebabkan S telah memiliki pacar lain, kini FR juga harus berusan dengan polisi, karena melanggar UU ITE.

“Saya diputus karena dia punya laki- laki lain,” kata FR dengan penuh penyesalan, Kamis (30/1/2020).

FR menyebutkan, foto yang disebarnya tersebut diperoleh dari hasil Screnshoot saat ia melakukan Videocall bersama S menggunakan aplikasi WhatsApp. Ketika Videocall berlangsung, FR meminta S untuk membuka baju hingga dalam posisi bugil. Dari situ FR diam-diam mengambil capture layar dan hasilnya, kemudian disimpan di galeri smartphone-nya.

Selang waktu berlalu, kedua pasangan kekasih itu akhirnya terlibat cekcok dan S meninggalkan FR. Tak terima kisah cintanya diakhiri, tersangka akhirnya menyebarkan foto bugil S hasil dari Screnshoot yang telah disimpanya ke media sosial Instagram dan WhatsApp.

“Saya sakit hati lalu fotonya saya sebar ke Instagram dan WhatsApp,” tambahnya.

Mengetahui foto syurnya tersebar di medsos, didampingi keluarganya S kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jatirogo pada 18 Januari lalu.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono mengungkapkan, sebelum diamankan pelaku yang berstatus pekerja di salah satu Pabrik di Surabaya sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.

Setelah dilakukan pelacakan oleh jajaranya akhirnya keberadaan pelaku dapat diendus, kemudian pada tanggal 28 Januari lalu dilakukan penangkapan.

“Pelaku dapat kita tangkap setelah melakukan pengejaran” ungkapnya

Kapolres kelahiran Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk cerdas dan berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi.

“Saya himbau kepada warga Tuban untuk berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (Dur/Rul)

/