UPT Bapenda Ingatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berahir 9 Desember 2021

2
ilustrasai pemutihan pajak

Kabartuban.com-  Insentif Pemutihan pajak kendaran di Kabupaten Tuban sudah hampir berahir. Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur wilayah Kabupaten Tuban mengingatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberlakukan kembali pada semester II/2021.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak UPT-PPD Kabupaten Tuban Slamet Suseno mengatakan insentif diskon pokok PKB dan insentif BBNKB atau biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor berlaku pada semester II/2021. Insentif pemutihan juga akan berlaku hingga bulan Desember 2021.

“Masyarakat di Kabupaten Tuban diharapkan bisa memanfaatkan insentif pajak ini,” Ungkap Slamet Suseno selaku kasi pendataan dan penetapan Pajak UPT-PPD Tuban, Senin,(06/12/2021)

Slamet mengungkapkan insentif pajak daerah jilid II berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Melalui insentif tersebut, warga berhak mendapatkan diskon pajak dan bebas membayar denda jika masih memiliki tunggakan pajak.

Bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, berhak mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 20%. Sementara itu, diskon pokok PKB bagi pemilik kendaraan roda empat akan diberikan sebesar 10%.

Tak hanya itu, masih ada insentif lain yang ditawarkan Pemprov Jatim. Pemerintah menggelar undian berhadiah umrah bagi pemilik kendaraan domisili Jawa Timur yang beruntung.

“Selain pemutihan dan pengurangan pokok pajak, ada juga undian umrah bagi 10 orang beruntung. Ini berlaku bagi wajib pajak yang taat,” jelas Slamet.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Insentif diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM. (nat).

 

 

/