kabartuban.com – Jajaran petugas Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Tuban, berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita 10 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dengan berat total 8,84 gram serta uang tunai 1.310.000 hasil jualannya.
Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban menyatakan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit hanpone genggam, satu unit timbangan electric dan sebuah sendok kecil. “ pengakuan tersangka, sabu sabu itu didapat dari seseorang yang berasal dari Madura,” ujar Ucu Kuspriyadi saat menggelar Rilies keberhasilan anak buahnya, selasa (28/01/14).
Ucu menambahkan, kedua pelaku ini masing masing bernama Ari Anggriyanto (35) , asal warga Desa Kramatinggil, Kabupaten Gresik dan Muhammad Mubaidi (39) , warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. “ Keduanya di ringkus petugas di sebuah rumah kost di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Minggu (26/1) kemarin,” Tambah Ucu.
Dengan di tangkapnya dua orang pengedar sabu sabu ini, polisi akan terus melakukan pengembangan. “kami akan terus melakukan pengembangan terhadap peredaran sabu sabu di Kabupaten Tuban,” pungkas Ucu. ( af)