kabartuban.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban pada triwulan pertama 2026 berjalan lambat. Dari total 311 desa, baru 76 desa yang berhasil mencairkan anggaran. Kondisi ini berdampak langsung pada tersendatnya berbagai program pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Artinya, dari total tersebut menunjukkan masih ada 235 desa yang belum dapat mencairkan Dana Desa hingga awal April 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, mengatakan keterlambatan pencairan disebabkan persoalan administrasi yang belum rampung di tingkat desa.
“Pada awal tahun sampai hari ini baru ada 76 desa yang baru cair,” ujar singkatnya, Kamis (09/04/2026).
Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari kalangan pemerintah desa. Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban, Suhadi, menilai keterlambatan pencairan Dana Desa merupakan persoalan yang terus berulang setiap tahun dan tidak bisa lagi dianggap hal biasa.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat karena program desa tidak dapat berjalan optimal. Ia juga menyoroti perlunya tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, khususnya dinas terkait.
“Keterlambatan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga pemerintah kabupaten melalui dinas yang membidangi,” tegasnya.
Suhadi juga mempertanyakan alasan administratif yang kerap dijadikan penyebab utama keterlambatan. Ia menilai, jika jumlah desa yang terdampak hanya satu atau dua, hal itu masih wajar. Namun, jika jumlahnya mencapai lebih dari separuh desa, maka perlu ada evaluasi menyeluruh.
“Kalau hanya satu atau dua desa yang terlambat itu wajar. Tapi kalau lebih dari separuh, ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama pada tahun 2026 adalah kewajiban memasukkan program pembangunan KDMP ke dalam APBDes. Di sisi lain, terdapat sekitar 76 desa yang tidak dapat merealisasikan program tersebut karena keterbatasan lahan atau tanah kas desa (TKD).
Akibatnya, puluhan desa tersebut tidak dapat segera menuntaskan penyusunan APBDes, yang menjadi syarat utama pencairan Dana Desa.
“Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena mereka belum bisa menikmati fasilitas dan program pembangunan secara maksimal,” pungkasnya. (fah)
