30 Tahun Tak Tuntas, Sengketa TKD Purworejo Masuk Pengadilan

kabartuban.com – Sengketa tanah kas desa (TKD) Purworejo yang telah menggantung lebih dari tiga dekade kembali menjadi perhatian dan akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendorong persoalan tukar guling TKD tersebut diselesaikan melalui jalur hukum setelah PT Tuban Panca Utama (TPU) selaku pihak terkait tidak hadir dalam pertemuan yang digelar Pemda Tuban, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan yang digelar di lingkungan Pemkab Tuban itu sedianya menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang belum kunjung tuntas tersebut.

Pemda Tuban bahkan telah melayangkan surat undangan bernomor 400.10.2.4/7436/414.011/2026 yang ditandatangani Sekda Tuban Budi Wiyana. Undangan ditujukan kepada Pemdes Purworejo, Pemdes Tasikharjo, perwakilan warga Desa Purworejo, serta PT TPU.

Namun, ketika rapat berlangsung hingga selesai, perwakilan perusahaan yang menjadi salah satu pihak utama dalam persoalan tersebut justru tidak hadir.

Asisten Bagian Perekonomian Tuban, Agus Wijaya, mengatakan Pemkab Tuban pada prinsipnya tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Namun, absennya PT TPU membuat upaya mencari penyelesaian bersama kembali menemui jalan buntu.

Menurut Agus, Pemkab menginginkan persoalan tersebut memiliki penyelesaian yang tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, peserta rapat sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Keputusan rapat tadi disepakati untuk menempuh jalur hukum,” kata Agus kepada awak media di depan Ruang Aryo Tejo, Rabu (7/10/2026).

Gugatan nantinya akan diajukan oleh Pemerintah Desa Purworejo kepada PT TPU. Agus menyebut terdapat dugaan wanprestasi dalam persoalan tukar guling tersebut.

Pemkab Tuban, lanjut dia, akan mendampingi pemerintah desa dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

“Kami akan selalu memfasilitasi,” ujarnya.

Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi, membenarkan adanya kesepakatan untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Meski demikian, Pemdes Purworejo masih akan menempuh mekanisme internal melalui musyawarah desa (Musdes) sebelum gugatan diajukan.

“Kami akan Musdes-kan terlebih dulu,” kata Muksamiadi.

Ia mengatakan pihak desa masih meyakini TKD yang menjadi objek sengketa tersebut dapat kembali kepada pemerintah desa. Karena itu, komunikasi dengan berbagai pihak akan kembali dilakukan untuk memastikan langkah penyelesaian yang ditempuh memiliki dasar dan kesepakatan bersama.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Purworejo, Warsono, mengatakan keputusan menempuh jalur hukum sebenarnya telah disepakati warga melalui musyawarah desa sehari sebelumnya.

Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran PT TPU dalam pertemuan yang difasilitasi Pemkab Tuban.

Menurutnya, komunikasi yang lebih intensif seharusnya dilakukan Pemda untuk memastikan pihak perusahaan hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.

Warsono menilai pertemuan kali ini seharusnya tidak menjadi satu-satunya upaya mempertemukan para pihak. Menurut dia, masih diperlukan komunikasi yang lebih masif sebelum persoalan tersebut benar-benar dibawa ke meja hijau.

Meski demikian, pihaknya tetap menerima hasil rapat dan siap mengikuti proses penyelesaian sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Sengketa TKD Purworejo tersebut bermula ketika PT TPU melakukan rencana tukar guling atas tanah kas desa seluas sekitar 15,2 hektare, dan Kasus ini mencuat sejak tahun 1996 silam.

Sebagai pengganti, perusahaan diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan total luas sekitar 20,01 hektare yang tersebar di Desa Purworejo dan Desa Tasikharjo.

Namun, dalam pelaksanaannya, lahan pengganti yang telah direalisasikan PT TPU baru sekitar 1,5 hektare. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 18,5 hektare yang hingga kini belum terselesaikan.

Persoalan tersebut bahkan telah berlangsung lebih dari 30 tahun.

Padahal, berdasarkan keputusan pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dituangkan melalui surat keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, penyelesaian tukar guling tersebut seharusnya dilakukan dalam waktu enam bulan.

Namun, puluhan tahun berlalu, laporan hasil tukar guling sebagaimana yang dipersyaratkan belum juga disampaikan.

Kini, setelah lebih dari tiga dekade tanpa penyelesaian, Pemdes Purworejo bersiap membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Langkah itu menjadi babak baru dalam upaya mengurai sengketa TKD yang selama ini belum menemukan titik akhir. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya