Harga Pasar Bergerak Bebas, Pemkab Tuban Tidak Mampu Mengendalikan Harga Minyak Goreng

kabartuban.com- Pemerintah Kabupaten Tuban hingga hari ini belum bisa banyak berbuat untuk menekan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat tentang harga minya goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Meskipun  harga minyak goreng telah ditetapkan 14.000 rupiah, kebijakan satu harga tersebut tidak bisa terlaksana secara optimal di Tuban. Harga minyak goreng di sejumlah pasar masih berkisar 18.000 rupiah hingga 20.000 rupiah, Rabu (23/02/2022).

Berdasarkan penelusuran kabartuban.com di sejumlah pasar di Kabupaten Tuban, hampir tidak menemukan minyak goreng dengan harga 14.000 rupiah. Minyak goreng dengan kualitas dan merk bagus dijual dengan kirasaran harga 20.000 rupiah dan kualitas serta merek di bawahnya berada pada kisaran harga 18.000 rupiah. Berbeda dengan sejumlah swalayan yang bisa menjual minyak goreng seharga 14.000 rupiah, setelah beberapa hari persediaan terbatas di pasaran.

“Minyak goreng dengan harga 14 ribu itu susah. Kemarin pas ditekan harga harus 14 ribu, barangnya hilang di pasaran. Masyarakat jadi malah kesulitan mendapatkan minyak goreng. Sebentar kemudian muncul banyak di pasar dengan harga kisaran 20 ribu rupiah, bahkan kemarin sempat 23 ribu saat barang langka,” kata Janah, salah satu warga yang ditemui di pasar baru Tuban.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak disertai strategi implementasi harga yang baik. Sehingga penerapan HET minyak goreng 14.000 tersebut tidak bisa terealisasi secara optimal. Ditambahkan, pemerintah Kabupaten Tuban kurang peka dan kurang strategis dalam merespon kebijakan terebut.

“Persoalan minyak goreng ini bukan hal biasa saja lo, kalau cuma menggelar operasi pasar kayak di GOR beberapa hari yang lalu itu, ya ndak efektif, ya ndak tahu gimana caranya, para pejabat itu yang harusnya mikirin rakyatnya,” imbuhya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasai, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya belum bisa memberikan keterangan tentang rencana strategis Pemkab Tuban dalam menyikapi carut marut harga minyak goreng di pasaran.

Sejak awal kebijakan ini diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan, Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban tidak dapat menjelaskan bagaimana strategi Pemkab dalam menyikapi kebijakan minyak goreng satu harga. Hingga saat ini, harga minyak goreng di pasar masih cukup bergerak bebas. (im/nat)

Populer Minggu Ini

Harga Bumbu Dapur di Pasar Tradisional Tuban Stabil, Pasokan Lokal Jadi Penopang

kabartuban.com – Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi...

Kado untuk Guru Non PNS: Tunjangan Naik jadi 2 juta, 52 Ribu Honorer Resmi Jadi PPPK

kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perhatian pada...

Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia, Jangan Lewatkan 7-8 September

kabartuban.com - Langit Indonesia akan menyuguhkan pemandangan langka pada...

MD KAHMI Tuban Rangkul Forkopimda, Parpol, dan Ormas dalam Doa Bersama untuk Bangsa

kabartuban.com – Di tengah memanasnya polemik aksi demonstrasi di...

DLHP Tuban Tanggapi Alih Fungsi Hutan Kota Margomulyo Jadi TPS Sementara

kabartuban.com – Kondisi Hutan Kota Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek,...
spot_img

Artikel Terkait