kabartuban.com – Terkait dengan kebijakan Tax Amnesty yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 18 Juli 2016, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyampaikan hingga saat ini di Kabupaten Tuban sudah ada 5 wajib pajak yang sudah melakukan proses amnesti dengan nilai 5 Miliar.
“Jangan takut untuk melaporkan kekayaan yang belum terlapor, saya harap masyarakat bisa berpartisipasi secara sukarela untuk melaporkan kekayaannya,” terang Eko Radnadi Susetyo, selaku Kepala KPP Pratama Tuban.
Eko melanjutkan, sekitar 70 persen pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan hasil dari pajak nasional, hasil pajak tersebut merupakan penyumbang tertinggi dalam APBN maupun APBD.
“Jadi betapa pentingnya wajib pajak untuk menunjang proyek-proyek pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dengan ditetapkannya penghapusan pajak, masyarakat akan dimudahkan berupa PPH dan PPN, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang belum ditertibkan ketetapan pajaknya.
“Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sampai dengan tahun terakhir 2015,” pugkasnya.
Eko menambahkan, selain sosialisasi amnesti pajak, KPP Pratama juga memberikan apresasi kepada wajib pajak perorangan dan perusahaan yang telah tertib pajak, dan pihaknya berjanji akan memberikan kemudahan untuk wajib pajak. (har)
