kabartuban.com – Menjamurnya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang beroprasi di titik-titik keramain di Wilayah kota Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban saat melakukan patroli di lampu merah yang berada di Jalan Pramuka berhasil mengamankan satu gepeng.
“Kita berhasil mengamankan gepeng yang bernama Solkan, warga asal Sidoarjo yang sering melakukan aksi menjadi pengemis di lampu merah Jalan Pramuka,” terang Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono kepada kabartuban.com, Selasa (23/8/2016).
Wadiono melanjutkan, Solkan sering ditangkap oleh Satpol PP, namun setelah dilakukan pembinaan, dia kembali melakukan aksinya mengemis.
“Setelah ini akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakuakan pembinaan,” tegasnya.
Wadiono menambahkan, patroli tersebut dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) pasal 12 ayat 1 Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Bagi gepeng yang masih sering beroperasi atau mangkal akan kami beri sanksi,” tuturnya.
Diketahui, Kabupaten Tuban termasuk wilayah percontohan dalam penanganan Gepeng. Beberapa kabupaten tetangga seperti Bojonegoro, Lamongan, Nganjuk dan Pati bertanya mengenai Perda yang diberlakukan dalam penanganan Gepeng di Kabupaten Tuban. (har)
