kabartuban.com – Rencana penerimaan pajak daerah Kabupaten Tuban pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2015.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussain menjelaskan, penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah beberapa jenis pajak mengalami penurunan antara lain pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Khususnya dari pendapatan non semen yang dikelola oleh beberapa pengusaha pertambangan yang telah habis izin usaha pertambangannnya,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Senin (5/8/2016).
Masih terang Noor Nahar, namun perpanjangan izin sampai saat ini sebagian besar belum diterbitkan oleh Provinsi Jawa Timur, hal tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Sedangkan penurunan pajak penerangan jalan umum disebabkan tarif dasar listrik yang cenderung flukuatif (naik turun), karena harga minyak dunia yang masih belum stabil,” pungkasnya.
Diketahui, dari rencana penerimaan pendapatan pajak daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar 161,5 Milyar pada tahun 2016, sedangkan realisasi penerimaan tahun 2015 sebesar 164,8 Milyar. (har)
